Kiriman dibuat oleh Septi Wulandari

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

oleh Septi Wulandari -
1. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum

2. Norma sebagai pedoman acuan dan patokan dalam kehidupan bermasyarakat sebagai pedoman norma senantiasa berubah mengikuti atau menyesuaikan dengan kebutuhan hidup masyarakat menekankan pada kebutuhan antar pribadi
a. Norma agama bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap batin dalam hubungan sebagai Tuhan sangsinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
b. Norma kesusilaan bersumber untuk kesempurnaan pribadi maka tekanannya pada sikap batin dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani sumbernya moral dan akhlak hasad berbuat baik sangsinya berdasarkan hati nurani murni sikap batin suara hati pribadi.
c. Norma sopan santun bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama menekankan pada perilaku yang menyenangkan.
d. Norma kebiasaan terbentuk karena perilaku yang tetap dan berulang-ulang bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi atau masyarakat.

3. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat patokan mengenai peristiwa atau alam dan sebagainya yang tertentu keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim di pengadilan.

4. Kriteria pembeda hukum:
A. Segi eksistensi atau waktu
B. Segi wilayah berlaku
C. Segi sifat Rigit dan fleksibel
D. Segi isi
E. Segi bentuk

5. Hukum yang berlaku di masa sekarang.

6. sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.

7. Sumber sumber hukum:
A.Sumber hukum welbron
B.sumber hukum kenbro
C. hukum materiil
D.hukum formil

8. Asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim yang berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya.

9. A. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan
keseluruhan bidang hukum.
B. Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.

10. A. Contoh hukum umum : asas Lex postetori derogat Legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama). Misalnya undang-undang nomor 13 tahun 1965 diganti dengan undang-undang nomor 14 Tahun 1992 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
B. Contoh hukum khusus : dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

oleh Septi Wulandari -
Nama:Septi Wulandari
Npm:2212011626

1. apa yg dimaksud sumber hukum
materiel dan formil
2. sebutkan tata urutan perundang-
undangan RI berdasarkan :
a. TAP MPR No. XX/MPRS/1966
B. TAP MPR No. III/MPR/2000
C. UU No. 10/2004
3. Sebutkan asas-asas atau prinsip-prinsip
hukum umum
1. Sumber hukum materiel adalah sumber atau faktor faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapet bermacam macam misal dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi, dan sebagainya.
Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk cara proses dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formal.
2. TAP MPR No.XX/MPRS/1966
Dalam ketetapan tersebut ditentukan bahwa bentuk peraturan perundang undangan disusun dalam hirarkhi adalah
1. UUD RI 1945
2.ketetapan (TAP) MPK
3. Undang undang atau peraturan pemerintah pengganti UU
4. Peraturan pemerintah
5. Keputusan presiden
6. Peraturan peraturan pelaksanaan lain yaitu intruksi menteri dan yang lainnya
B) 1 UUD RI 1945
2. TAP MPR RI
3. UU
4. peraturan pemerintah pengganti UU (perpu)
5. Peraturan pemerintah (PP)
6. Keputusan presiden
7. Peraturan daerah (perda provinsi, Perda kabupaten dan peraturan desa)
C) UU No. 10/2004
1. UUD 1945
2. UU/ peraturan pemerintah pengganti UU
3. Peraturan pemerintah
4. Peraturan presiden
5. Peraturan daerah (perda provinsi, Perda kabupaten dan peraturan desa.)
3.Prinsip-prinsip hukum umum
A. Bis de eadem renesit acto
B. Audi et altetam partem
C.Clausula rebus sic stantibus
D. Cogitationis poenam Nemo partitur
E. Concibitus facit nuptias