Nama : Hanifah Nisa Aridati
NPM : 2212011618
1. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum
2. Norma-norma yang hidup dalam masyarakat
-Norma agama : bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi/sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan . Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci.
-Norma kesusilaan: bersumber untuk kesempurnaan pribadi maka tekannanya pada sikap batin dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati/hati nurani. Sumbernya moral dan akhlak/hasrat berbuat baik. Sanksinya berdasarkan hati nurani/sikap batin/suara hati pribadi ybs.
-Norma sopan santun: bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama/menekankan pada prilaku yang menyenangkan. Sanksi pelanggaranya: dicemooh.
-Norma kebiasaan : terbentuk karena prilaku yang tetap dan berulang-ulang.
-Norma hukum : bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat. Menekankan pada perbuatan lahir. Sumbernya : dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga terentu.
3. Hukum adalah peraturan atau adat yang sifatnya mengikat secara resmi dan disahkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas yang berwenang.
4. Dari segi eksistensi/waktu, segi wilayah berlaku, segi sifat rigit dan fleksibel, segi isi, segi bentuk.
5. Ius Constitutum adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini di tempat tertentu
6. Sumber hukum adalah asal muasal munculnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kreteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan
7. Sumber hukum di Indonesia : sumber dari segala sumber hukum Indonesia adalah Pancasila
-Sumber Hukum Welbron :suatu peraturan hukum yang harus dibuat dan berasal dari badan, lembaga, dan penguasa yang berwenang, misalnya : DPR bersama Presiden punya wewenang untuk membuat undang-undang.
-Sumber Hukum Kenbron : Sumber hukum kenbron (tempat atau pengenal) adalah sumber yang menunjuk kepada tempat atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk mengenal atau mengetahui di mana hukum itu ditempatkan dalam Lembaran Negara (LN), Tambahan Lembaran Negara(TLN), dan Berita Negara (BN).
8. Asas hukum adalah kerangka pikiran hukum yang memengaruhi hukum
9. Asas hukum umum adalah merupakan asas hukum yang berhubungan dengan segenap bidang hukum
Asas hukum khusus adalah asas yang tergantung hukum apa yang mengatur.
10. Asas Umum: asas lex superior legi inferiori, asas lex specialis derogat legi generali, asas lex posterior legi priori, asas lex neminem cogit ad impossobilia, asas lex perfecta, asas keseimbangan, asas kesamaan
Asas khusus : Hukum internasional asasnya ada asas kebangsaan, kedaulatan. Hukum Administrasi Negara ada asas principle of legality, principle of proportionality. Hukum perdata ada asas pacta sun servanda, sas kebebasan berkontrak.
NPM : 2212011618
1. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum
2. Norma-norma yang hidup dalam masyarakat
-Norma agama : bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi/sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan . Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci.
-Norma kesusilaan: bersumber untuk kesempurnaan pribadi maka tekannanya pada sikap batin dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati/hati nurani. Sumbernya moral dan akhlak/hasrat berbuat baik. Sanksinya berdasarkan hati nurani/sikap batin/suara hati pribadi ybs.
-Norma sopan santun: bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama/menekankan pada prilaku yang menyenangkan. Sanksi pelanggaranya: dicemooh.
-Norma kebiasaan : terbentuk karena prilaku yang tetap dan berulang-ulang.
-Norma hukum : bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat. Menekankan pada perbuatan lahir. Sumbernya : dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga terentu.
3. Hukum adalah peraturan atau adat yang sifatnya mengikat secara resmi dan disahkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas yang berwenang.
4. Dari segi eksistensi/waktu, segi wilayah berlaku, segi sifat rigit dan fleksibel, segi isi, segi bentuk.
5. Ius Constitutum adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini di tempat tertentu
6. Sumber hukum adalah asal muasal munculnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kreteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan
7. Sumber hukum di Indonesia : sumber dari segala sumber hukum Indonesia adalah Pancasila
-Sumber Hukum Welbron :suatu peraturan hukum yang harus dibuat dan berasal dari badan, lembaga, dan penguasa yang berwenang, misalnya : DPR bersama Presiden punya wewenang untuk membuat undang-undang.
-Sumber Hukum Kenbron : Sumber hukum kenbron (tempat atau pengenal) adalah sumber yang menunjuk kepada tempat atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk mengenal atau mengetahui di mana hukum itu ditempatkan dalam Lembaran Negara (LN), Tambahan Lembaran Negara(TLN), dan Berita Negara (BN).
8. Asas hukum adalah kerangka pikiran hukum yang memengaruhi hukum
9. Asas hukum umum adalah merupakan asas hukum yang berhubungan dengan segenap bidang hukum
Asas hukum khusus adalah asas yang tergantung hukum apa yang mengatur.
10. Asas Umum: asas lex superior legi inferiori, asas lex specialis derogat legi generali, asas lex posterior legi priori, asas lex neminem cogit ad impossobilia, asas lex perfecta, asas keseimbangan, asas kesamaan
Asas khusus : Hukum internasional asasnya ada asas kebangsaan, kedaulatan. Hukum Administrasi Negara ada asas principle of legality, principle of proportionality. Hukum perdata ada asas pacta sun servanda, sas kebebasan berkontrak.