གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Hanifah Nisa Aridati 2212011618

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

Hanifah Nisa Aridati 2212011618 གིས-
Nama : Hanifah Nisa Aridati
NPM : 2212011618

1. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum

2. Norma-norma yang hidup dalam masyarakat
-Norma agama : bertujuan untuk kesempurnaan hidup pribadi/sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan . Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci.
-Norma kesusilaan: bersumber untuk kesempurnaan pribadi maka tekannanya pada sikap batin dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati/hati nurani. Sumbernya moral dan akhlak/hasrat berbuat baik. Sanksinya berdasarkan hati nurani/sikap batin/suara hati pribadi ybs.
-Norma sopan santun: bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama/menekankan pada prilaku yang menyenangkan. Sanksi pelanggaranya: dicemooh.
-Norma kebiasaan : terbentuk karena prilaku yang tetap dan berulang-ulang.
-Norma hukum : bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat. Menekankan pada perbuatan lahir. Sumbernya : dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga terentu.

3. Hukum adalah peraturan atau adat yang sifatnya mengikat secara resmi dan disahkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas yang berwenang.

4. Dari segi eksistensi/waktu, segi wilayah berlaku, segi sifat rigit dan fleksibel, segi isi, segi bentuk.

5. Ius Constitutum adalah kaidah hukum yang berlaku pada masa kini di tempat tertentu

6. Sumber hukum adalah asal muasal munculnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kreteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan

7. Sumber hukum di Indonesia : sumber dari segala sumber hukum Indonesia adalah Pancasila
-Sumber Hukum Welbron :suatu peraturan hukum yang harus dibuat dan berasal dari badan, lembaga, dan penguasa yang berwenang, misalnya : DPR bersama Presiden punya wewenang untuk membuat undang-undang.
-Sumber Hukum Kenbron : Sumber hukum kenbron (tempat atau pengenal) adalah sumber yang menunjuk kepada tempat atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk mengenal atau mengetahui di mana hukum itu ditempatkan dalam Lembaran Negara (LN), Tambahan Lembaran Negara(TLN), dan Berita Negara (BN).

8. Asas hukum adalah kerangka pikiran hukum yang memengaruhi hukum

9. Asas hukum umum adalah merupakan asas hukum yang berhubungan dengan segenap bidang hukum
Asas hukum khusus adalah asas yang tergantung hukum apa yang mengatur.

10. Asas Umum: asas lex superior legi inferiori, asas lex specialis derogat legi generali, asas lex posterior legi priori, asas lex neminem cogit ad impossobilia, asas lex perfecta, asas keseimbangan, asas kesamaan
Asas khusus : Hukum internasional asasnya ada asas kebangsaan, kedaulatan. Hukum Administrasi Negara ada asas principle of legality, principle of proportionality. Hukum perdata ada asas pacta sun servanda, sas kebebasan berkontrak.

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

Hanifah Nisa Aridati 2212011618 གིས-
Nama : Hanifah Nisa Aridati
NPM : 2212011618

1. Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang ditinjau dari tempat materi atau isi hukum diambil. Contoh hukum materiil dapat dilihat dari KUH Pidana dan KUH Perdata.
Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum yang menentukan sebab serta bentuk terjadinya suatu kaidah atau peraturan hukum.

2. a. Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 :
1.UUD RI 1945
2.Ketetapan (TAP) MPR
3.Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4.Peraturan Pemerintah
5.Keputusan Presiden
6.Peraturan –peraturan pelaksanaan lain yaitu peraturan menteri, intruksi menteri dan lainnya

b. Tata urutan peraturan perundang-undangan RI berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000
1.UUD RI 1945
2.TAP MPR RI
3.UU
4.PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU (Perpu)
5.PERATURAN PEMERINTAH (PP)
6.KEPUTUSAN PRESIDEN
7.PERATURAN DAERAH (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)

c. Didalam Pasal 7 ayat (1) UU No 10 Tahun 2004 ditentukan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yaitu
1.UUD 1945
2.UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3.Peraturan Pemerintah
4.Peraturan Presiden
5.Peraturan Daerah (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)

3. Asas-asas hukum :
Yang sudah dikenal luas dalam (Atmadja, 2018: 150) :
-ius cogens : hukum normanya bersifat memaksa.
-pacta sund servanda : perjanjiannya harus ditaati,
-nebis in idem : tidak bisa diadili untuk kedua kalinya dengan tuduhan yang sama,
-nemo iudex : orang tidak ada yang diadali oleh hakim yang memiliki kepentingan,
-non ultra petita : tidak boleh membuat hakim meminta lebih dari para pihak,
-ex aequo et bono : demi keadilan pengadilan ataupun hakim dapat memutus yang dipandang wajar dan adil yang diserahkan memutus kepada pihak yang berperkara