Kiriman dibuat oleh FAQIH AL HARITS 2212011663

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

oleh FAQIH AL HARITS 2212011663 -
NAMA : FAQIH AL HARITS
NPM : 2212011663

1.Ubi Societas Ibi Ius adalah dimana terdapat masyarakat disitu terdapat hukum

2.Norma yang berorientasi pada kehidupan Pribadi :
1.Norma Agama : Yaitu Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan.Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
2.Norma Kesusilaan : Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani, juga moral dan ahklak atau hasrat untuk berbuat baik.Sanksinya bersumber dari Hati nurani, sikap batin, atau suara hati Orang tersebut atau Orang yang bersangkutan.
*Norma yang menekankan pada kehidupan antar pribadi
A. Norma Sopan santun : Yaitu norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau dengan kata lain menekankan pada perilaku yang menyenangkan.Sanksinya bersumber dari Masyarakat ataupun pergaulan yaitu dicemooh, dihina dan dikucilkan dari pergaulan atau lingkungan.
B. Norma kebiasaan : aturan mengikat yang terbentuk dari suatu perilaku yang dilakukan terus-menerus dan telah ada dan disetujui di suatu warga kelompok masyarakat.Sanksinya bersumber dari masyarakat, yaitu mendapatkan kritikan, cemoohan, bahkan bisa dikucilkan atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
C.Norma Hukum : yaitu peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.Norma ini menekankan pada perbuatan lahir. Sanksinya bersumber langsung dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu. Yaitu Hukuman Penjara atau terkena denda

3. Hukum adalah peraturan yang secara resmi mengikat yang di buat dan di sahkan oleh yang berwenang yaitu pejabat/pemerintah.
Sedangkan menurut Prof. Abdulkadir Muhammad yaitu Hukum adalah semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.

4.Kriteria pembeda hukum ada 5, yaitu :
1.Segi eksistensi atau waktu
2.Segi isi
3.Segi bentuk
4.Segi Wilayah berlaku
5.Segi sifat rigit dan fleksibel

5. ius constitutum adalah salah satu istilah yang digunakan yg merujuk pada hukum menurut pembagiannya berdasarkan waktu. ius constitutum memiki arti hukum yang telah ditetapkan. ius constitutum adalah hukum yang berlaku di masa sekarang

6. Sumber hukum merupakan asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria, dan saraba untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.

7. Sumber hukum
Undang - undang
Hukum Kebiasaan
Traktat
Yurisprudensi

8. asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat di balik sistem hukum

9.Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu

10. Contoh Asas Umum dan Khusus
- Asas Hukum Umum
1. Asas Les Superior Lagi Inferiori. Contohnya : UU Pemilu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945
2. Asa Lex Specialis. Contohnya : UU Perbankan dan UU Perseroan Terbatas (PT) Maka ketentuan UU Perbankan didahulukan berlakunya terhadap bank yang berbadan hukum PT daripada UU PT

- Asas Hukum Khusus
1. Dalam Hukum Perdata berlaku asas Pacta Sunt Servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsesualisme.
2. Dalam Hukum Pidana berlaku Persumtionq Of Innocence (Asas praduga tak bersalah), asas legalitas.

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

oleh FAQIH AL HARITS 2212011663 -
Assalamu'alaikum
NAMA : FAQIH AL HARITS
NPM : 2212011663

1. Sumber hukum formil = adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil (uu kebiasaan)

Sumber hukum materiil = adalah sumber/ faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang bermacam- macam


2. A.
1)       UUD 1945;
2)       Ketetapan MPR;
3)       UU;
4)       Peraturan Pemerintah;
5)       Keputusan Presiden;
6)       Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

B.
1)       UUD 1945
2)       Tap MPR
3)       UU
4)       Peraturan pemerintah pengganti UU;
5)       PP
6)       Keppres
7)       Peraturan Daerah
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

C.
1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2)       UU/Perppu
3)       Peraturan Pemerintah
4)       Peraturan Presiden
5)       Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.


3. Geen staf zonder schuld = tiada hukuman tanpa kesalahan

Lex niminem cogit ad impossibilia = undang undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin

Modus vivendi = cara hidup bersama

Indubio pro reo=
Dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi siterdakwa

Cogitationis poenam nemo patitur =
Tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya