Kiriman dibuat oleh Benyamin Sinaga

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

oleh Benyamin Sinaga -
1.Arti dari Ubi Societas Ibi Ius adalah dimana terdapat masyarakat disitu terdapat hukum
2.*Norma yang berorientasi pada kehidupan Pribadi :
1.Norma Agama : Yaitu Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi / sikap batin dalam hubungan dengan Tuhan.Sanksinya bersumber dari Tuhan dan terdapat dalam kitab suci
2.Norma Kesusilaan : Norma yang bertujuan untuk mencapai kesempurnaan hidup pribadi dan bersumber dari dalam diri sendiri yaitu kata hati atau hati nurani, juga moral dan ahklak atau hasrat untuk berbuat baik.Sanksinya bersumber dari Hati nurani, sikap batin, atau suara hati Orang tersebut atau Orang yang bersangkutan.
*Norma yang menekankan pada kehidupan antar pribadi
1.Norma Sopan santun : Yaitu norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama atau dengan kata lain menekankan pada perilaku yang menyenangkan.Sanksinya bersumber dari Masyarakat ataupun pergaulan yaitu dicemooh, dihina dan dikucilkan dari pergaulan atau lingkungan.
2.Norma kebiasaan : aturan mengikat yang terbentuk dari suatu perilaku yang dilakukan terus-menerus dan telah ada dan disetujui di suatu warga kelompok masyarakat.Sanksinya bersumber dari masyarakat, yaitu mendapatkan kritikan, cemoohan, bahkan bisa dikucilkan atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
3.Norma Hukum : yaitu peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma bertujuan untuk kedamaian hidup antar pribadi/masyarakat.Norma ini menekankan pada perbuatan lahir. Sanksinya bersumber langsung dari negara dan dapat dipaksakan secara fisik melalui pihak atau lembaga tertentu. Yaitu Hukuman Penjara atau terkena denda
3.Hukum adalah Peraturan-peraturan yang dibentuk langsung oleh badan resmi yang berwajib dan mempunyai sifat memaksa.Hukum yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.Jika peraturan-peraturan tersebut dilanggar, maka akan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan diberinya hukuman tertentu kepada si pelanggar.
4.Kriteria pembeda hukum ada 5, yaitu :
1.Segi eksistensi atau waktu
2.Segi isi
3.Segi bentuk
4.Segi Wilayah berlaku
5.Segi sifat rigit dan fleksibel
5.Ius constitutum yaitu kaidah hukum yang berlaku saat ini
6. Sumber hukum adalah asal muasal atau tempat mengalir dan keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kreteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.
7.Kebiasaan, yurisprudensi, doktrin
8.Kerangka-kerangka yang melandasi hukum
9.Asas Hukum umum adalah asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Asas Hukum Khusus adalah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu
10.Asas Hukum Umum :1..Asas Lex Superior Legi Inferiori
2.Asas Lex Speciali Derogat Legi Generali
3.Asas Lex Posterior Legi Priori
Asas Hukum Khusus :
Dalam hukum pidana
1. Asas Ne Bis In Idem, adalah Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.
2. Asas legalitas adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yanh dilanggar dan diancam dengan pidana dengan tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundangan-undangan.
Dalam hukum perdata
1. Asas Pacta Sunt Servanda berarti perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas Konsensualisme yaitu para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju, atau seiya sekata mengenai hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang diadakan itu.

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

oleh Benyamin Sinaga -
Nama : Benyamin Murdani Sinaga
Npm :2212011629
1.Sumber hukum materiel : sumber yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam-macam misal dilihat dari
sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan lain
sebagainya.

Sumber hukum formil : sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan
berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil

2.A.menurut TAPI MPR No. XX/MPRS/1966:
1.UUD
2.TAP MPR
3.UU, Termasuk PERPPU
4.Peraturan Pemerintah
5.Keputusan Presiden
6.Peraturan pelaksanaan seperti
Peraturan Menteri
B. Menurut TAP MPR No. III/MPR/2000
1.UUD 1945
2.TAP MPR
3.UU
4.PERPPU
5.Peraturan Pemerintah
6.Keputusan Presiden
7.Peraturan Daerah
C. Menurut UU No. 10/2004
1.UUD NRI Tahun 1945
2.UU/PERPPU
3.Peraturan Pemerintah
4.Peraturan Presiden
5.Peraturan Daerah

3.Asas lex Superior derogat legi inferior
Asas lex Specialis derogat legi generali
Asas lex Posterior derogat legi priori
Prinsip :laches, good faith, res judicata,
dan imparsialitas hukum