Kiriman dibuat oleh Dwi Pitrah Puspita

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

oleh Dwi Pitrah Puspita -
1. dimana ada masyarakat di situ ada hukum.

2. norma agama adalah sekumpulan peraturan hidup manusia yang ajarannya berasal dari wahyu tuhan.

- norma kesusilaan adalah peraturan hidup yg bersumber dari suatu hati nurani manusia.

- norma kesopanan adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik dan tdk baik, patut dn tdk patut.

- norma hukum adalah norma yang berisikan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

3.Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

4. - segi eksistensi/waktu : ius constitutum, ius constituendum.

- segi wilayah berlaku : hukum alam, hukum positif.

- segi sifat rigit dan fleksibel : hukum imperatif, hukum fakultatif.

- segi isi : hukum substantif, hukum ajektif.

- segi bentuk : hukum tidak tertulis, hukum tertulis.


5. Ius constitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif)

6. sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.

7. sumber hukum welbron, kenbro , formal dan materiil.

8. asas merupakan dasar atau pokok dari sebuah kebenaran yang kemudian digunakan sebagai tumpuan dalam berfikir atau berpendapat.

9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.

Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.

10. asas hukum umum
lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), contohnya Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004.

asas hukum khusus
contohnya : dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

oleh Dwi Pitrah Puspita -
Nama : Dwi pitrah Puspita
Npm : 2212011638

1. sumber hukum formil adalah sumber hukum yg menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan atau kaidah hukum sedangkan sumber hukum materil merupakan sumber darimana materi hukum diambil

2. a.Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 Urutannya yaitu :
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

b. Tap MPR No. III/MPR/2000
Urutannya yaitu :
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) UU;
4) Peraturan pemerintah pengganti UU;
5) PP;
6) Keppres;
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Urutannya yaitu :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU/Perppu;
3) Peraturan Pemerintah;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

3. Asas-asas hukum yaitu :
1. Asas lex superior derogat legi inferiori;
2. Asas lex specialis derogat legi generali;
3. Asas lex posterior derogat legi priori.

prinsip-prinsip hukum umum yaitu:
1. Prinsip-prinsip hukum pada umumnya. Merupakan penjelmaan/perwujudan dari hukum positif nasional dan internasional dari suatu negara yang berbeda satu dengan yang lainnya.
2. Prinsip-prinsip hukum dari berbagai sistim hukum.Ada dua macam sistim hukum yang berlaku di dunia ini yaitu sistim hukum Anglo Saxon dan sistim hukum Eropa Kontinental. Dari kedua sistim hukum tersebut kalau diteliti secara mendalam, maka terdapat kesamaan baik dari segi asas-asas maupun prinsip-prinsip hukum yang sama antara negara satu dengan negara yang lainnya.
3 . Prinsip-prinsip hukum nasional pada umumnya.Pada dasarnya walaupun hukum nasional masing-masing-masing negara berbeda-beda demikian juga dengan prinsip-prinsipnya, namun tentu saja tetap ada prinsip-prinsip yang sama. Misalnya: setiap hukum nasional negara-negara didunia mengenal prinsip-prinsip nebis in idem, prinsip nullum delictum dalam hukum pidana, prinsip pacta sunt servanda dalam prinsip hukum perjanjian/perikatan, prinsip ius soli dan ius sanguinis dalam hukum kewarganegaraan dll.
4.Prinsip-prinsip hukum internasional pada umumnya.
Hukum internasional juga mengenal prinsip-prinsip hukum yang mendasari atau menjadi landasan lahirnya dan berlakunya kaidah hukum internasional positif.
5.Prinsip-prinsip hukum umum dari berbagai cabang hukum internasional.