Kiriman dibuat oleh Alfia Suryaningtyas 2212011661

PIH MAYA23 -> Soal -> UTS -> Re: UTS

oleh Alfia Suryaningtyas 2212011661 -
Nama :Alfia Suryaningtyas
NPM : 2212011661

1.Apa arti dari Ubi societas ibi ius?

Ubi societas ibi ius artinya
di mana ada masyarakat di situ ada hukum.

2.Sebutkan dan jelaskan norma-norma yang hidup dalam masyarakat?

1.Norma Agama
Norma agama adalah seperangkat aturan hidup manusia yang ajarannya bersumber dari wahyu Tuhan, kemudian disampaikan kepada umat manusia melalui para rasul. Contoh norma agama adalah tidak membunuh, tidak melakukan kekerasan terhadap orang lain, dan membantu orang yang membutuhkan.

2. Norma kesusilaan
Norma moral adalah aturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Aturan hidup ini berisi bisikan hati dan suara hati nurani manusia. Contoh norma moral adalah jujur ​​dalam bertutur kata, bertutur kata yang baik, dan memakai pakaian yang sesuai dengan tempat dan situasi.

3. Norma Kesopanan
Norma kesantunan merupakan norma yang berkaitan dengan interaksi manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesusilaan adalah jenis norma yang ada dalam masyarakat yang bersumber dari adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat. Contohnya seperti berpamitan kepada orang tua sebelum berangkat, menghormati orang yang lebih tua, dan sopan dalam bertutur kata.

4. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang berisi peraturan tentang perilaku manusia dalam interaksi sosial. Norma hukum yang dibuat oleh badan resmi negara bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus dipatuhi oleh masyarakat

3.Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hukum?

Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, memelihara ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan

4.Sebutkan apa sajakah kriteria pembeda Hukum?

1.Segi Eksistensi/Waktu
2.Segi wilayah berlaku
3.Segi Sifat Rigit dan Fleksibel
4.Segi Isi
5.Segi Bentuk

5.Apakah yang dimaksud Ius constitutum?

Ius constitutum atau Hukum positif Adalah Kaidah Hukum Yang berlaku Pada masa kini

6.Apakah yang dimaksud sumber Hukum?

Sumber Hukum adalah Asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya Hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kriteria dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.

7.apa sajakah sumber Hukum di Indonesia?

Sumber hukum materiel adalah sumber atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam-macam misal dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan sebagainya.
Misalnya UU No 5 Tahun1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat materi atau isinya dipengaruhi oleh bidang ekonomi




Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil.

Sumber hukum formil pada hukum tertulis :

1.Undang-undang
2.Kebiasaan
3.Traktat dan perjanjian
4.Yurisprudensi
5.doktrin

8.Apakah yang dimaksud dengan asas Hukum?

Asas hukum adalah pemikiran dasar atau kerangka pikiran tentang hukum.

9.Apa yang dimaksud dengan asas hukum umum dan asas Hukum khusus?

Asas hukum umum adalah asas hukum yang berkaitan dengan seluruh bidang hukum

Asas hukum khusus adalah asas yang berlaku dalam bidang hukum tertentu

10.Berikan contoh asas Hukum umum dan khusus?

Asas Hukum Umum

a. asas lex posteriori derogat legi priori

b. asas lex speciali derogat legi generali

c. asas lex superior derogat legi inferior


Asas Hukum khusus


a. dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.

b. dalam hukum pidana berlaku Presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), asas legalitas.


Sekian Terima kasih

PIH MAYA23 -> QUIS -> QUIS -> Re: QUIS

oleh Alfia Suryaningtyas 2212011661 -
Nama : Alfia Suryaningtyas
NPM : 2212011661

1. -Sumber hukum materiel adalah sumber atau faktor-faktor yang menentukan isi dari peraturan hukum yang dapat bermacam-macam misal dilihat dari sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi dan sebagainya.

-Sumber hukum formil adalah sumber yang menentukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil


2.
a).MPRS No. XX/MPRS/1996
Dalam ketetapan tersebut ditentukan bahwa bentuk peraturan perundang-undangan disusun dalam hirarkhi adalah :
1.UUD RI 1945
2.Ketetapan (TAP) MPR
3.Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4.Peraturan Pemerintah
5.Keputusan Presiden
6.Peraturan –peraturan pelaksanaan lain yaitu peraturan menteri, intruksi menteri dan lainnya

b). Tata urutan perundang-undangan RI berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000
1.UUD RI 1945
2.TAP MPR RI UU
3.PERATURAN PEMERINTAH
4.PENGGANTI UU (Perpu)
5.PERATURAN PEMERINTAH (PP)
6.KEPUTUSAN PRESIDEN
7.PERATURAN DAERAH (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)

c). UU No. 10/2004

1.UUD 1945
2.UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3.Peraturan Pemerintah
4.Peraturan Presiden
5.Peraturan Daerah (PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN DAN PERATURAN DESA)

3.- Ius cogens
-Pacta sun servanda
-Nebis in idem
-Nemo iudex in causa sua
-Non ultra petita
-Ex aequo et bono