Posts made by Nasywa Nurfadila

Nama : Nasywa Nurfadila
NPM :2212011347

Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas aktif, dalam pasal 3 UU Nomor 37 tahun 1999, bebas aktif artinya adalah Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri secara a priori pada kekuatan dunia mana pun.

Secara bersamaan, Indonesia juga turut aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik, sengketa, serta permasalahan dunia lainnya sebagai tujuan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pancasila Ati -> Diskusi

by Nasywa Nurfadila -
1. - Secara yuridis (hukum) tercantum dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.

- Memorandum DPR-GR disyahkan pula oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978. Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup.

- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004

2. 1) menjadikan Pancasila pedoman untuk pembuatan pasal dalam UUD 1945, 2) memiliki kebebasan dalam beragama, 3) mempunyai rasa persatuan, bahwasannya kita adalah satu yaitu bangsa Indonesia.

3. 1) Munculnya paham atau pemikiran baru yang bertentangan dengan nilai-nilai dan ideologi Pancasila, 2) Masuknya budaya asing yang mengikis budaya asli dan paham beragama yang ada di Indonesia. 3) Masuknya kebiasaan dan informasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.