Kiriman dibuat oleh Ahmad Aqil Al Falah Aqil

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Ahmad Aqil Al Falah Aqil -
Nama : Ahmad Aqil Al Falah
NPM : 2255061018
PSTI A

1. Menurut saya, bu Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya, memberikan pesan yang penting dan bertanggung jawab dalam situasi yang terjadi pada saat itu. Ia meminta agar tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi karena ia merasa itu termasuk eksploitasi dan berpotensi membahayakan mereka. Selain itu, Risma juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas kota dan mencegah terjadinya korban terutama anak-anak. Hal positif yang dapat diambil dari ini adalah kesadaran dan kepedulian Risma terhadap kesejahteraan anak-anak serta upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban kota.

2. Berdasarkan teks di atas, beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah sebagai berikut:

- Menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi demonstrasi berlangsung dengan cara berkoordinasi dengan pihak keamanan dan membentuk pengamanan sendiri.

- Menjaga agar aksi demonstrasi tetap berlangsung damai dan tidak merugikan orang lain, baik melalui tindakan fisik maupun non-fisik.

- Tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi karena hal tersebut dapat berpotensi membahayakan mereka.

- Mengedukasi peserta aksi demonstrasi tentang pentingnya menyampaikan pendapat secara damai dan bertanggung jawab.

- Menghindari penggunaan kekerasan dan merusak fasilitas umum dalam aksi demonstrasi.

- Melakukan aksi demonstrasi dengan cara yang sah dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.

3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban atau tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap manusia sebagai makhluk sosial yang berada di tengah masyarakat. Kewajiban dasar manusia dapat meliputi hal-hal seperti menghormati hak asasi manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, menghargai perbedaan, dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi secara langsung, namun keduanya berkaitan erat dalam konteks masyarakat yang beradab dan beradil. Hak asasi manusia (HAM) dan kewajiban dasar manusia memiliki hubungan simbiosis mutualisme. Kehadiran HAM dalam kehidupan sosial tidak boleh merusak kewajiban dasar manusia dan kewajiban dasar manusia tidak boleh mengorbankan HAM. Oleh karena itu, setiap hak yang diberikan oleh undang-undang harus diimbangi oleh kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu agar masyarakat dapat hidup harmonis dan beradil.
Nama : Ahmad Aqil Al Falah
Kelas : PSTI A
NPM : 2255061018

ANALISIS VIDEO

Indonesia telah mengalami empat kali perubahan republik dalam sejarahnya. Republik pertama didirikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan konstitusinya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian, ada Republik Indonesia Serikat (RIS) yang memiliki konstitusi RIS. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan dengan konstitusi UUD Sementara 1950. Pada tahun 1959, terjadi perubahan keempat dengan dekrit Indonesia kembali memperkenalkan UUD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan penjelasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Setelah era reformasi, dokumen yang digunakan sebagai acuan adalah naskah UUD versi 1959 ditambah lampiran perubahan 1, 2, 3, dan 4. Perubahan dapat dilakukan dengan metode adendum. Adendum adalah lampiran yang memiliki naskah sendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah utama, yaitu UUD versi 1959 beserta penjelasannya dan lampiran perubahan 1, 2, 3, dan 4. Ada kesalahpahaman mengenai aturan tambahan pasal 2 pada perubahan keempat tahun 2002 yang menyatakan bahwa UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, sehingga banyak orang salah mengira bahwa penjelasan sudah tidak ada lagi. Padahal, sudah disepakati bahwa perubahan konstitusi dilakukan dengan metode adendum.

Kesepakatan kedua yang disepakati pada tahun 1959 adalah materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi fisik naskah masih ada dan terdapat footnote bintang 1, 2, 3, dan 4 yang menandakan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat untuk memudahkan membaca.