Nama : Ahmad Aqil Al Falah
Kelas : PSTI A
NPM : 2255061018
ANALISIS VIDEO
Indonesia telah mengalami empat kali perubahan republik dalam sejarahnya. Republik pertama didirikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan konstitusinya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian, ada Republik Indonesia Serikat (RIS) yang memiliki konstitusi RIS. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan dengan konstitusi UUD Sementara 1950. Pada tahun 1959, terjadi perubahan keempat dengan dekrit Indonesia kembali memperkenalkan UUD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan penjelasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Setelah era reformasi, dokumen yang digunakan sebagai acuan adalah naskah UUD versi 1959 ditambah lampiran perubahan 1, 2, 3, dan 4. Perubahan dapat dilakukan dengan metode adendum. Adendum adalah lampiran yang memiliki naskah sendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah utama, yaitu UUD versi 1959 beserta penjelasannya dan lampiran perubahan 1, 2, 3, dan 4. Ada kesalahpahaman mengenai aturan tambahan pasal 2 pada perubahan keempat tahun 2002 yang menyatakan bahwa UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, sehingga banyak orang salah mengira bahwa penjelasan sudah tidak ada lagi. Padahal, sudah disepakati bahwa perubahan konstitusi dilakukan dengan metode adendum.
Kesepakatan kedua yang disepakati pada tahun 1959 adalah materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi fisik naskah masih ada dan terdapat footnote bintang 1, 2, 3, dan 4 yang menandakan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat untuk memudahkan membaca.