Nama : Ahmad Aqil Al Falah
NPM : 2255061018
Kelas : PSTI A
Prodi : Informatika
Post Test 15 (Analisis Jurnal)
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela negara adalah perilaku yang melekat pada jiwa warga negara, yang ditandai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Setiap warga negara, terutama di Indonesia, diharapkan memiliki perilaku ini untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Dasar hukum bela negara tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1, serta UU RI No. 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Namun, sikap bela negara tidak harus seragam bagi setiap warga negara. Masing-masing warga negara dapat membela negara dengan caranya sendiri, seperti para pelajar yang bisa berkontribusi dengan giat belajar, begitu juga dengan dokter yang mengabdikan diri dalam menanggulangi pandemi covid-19 meskipun dengan risiko yang besar bagi keselamatan mereka.
Selama pandemi covid-19, sikap bela negara yang dapat diwujudkan oleh para warga negara adalah dengan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, seperti menggunakan masker, serta tidak menyebarkan berita hoaks yang dapat menimbulkan penafsiran yang salah di kalangan masyarakat. Salah satu kelompok masyarakat yang menunjukkan dedikasi besar terhadap negara selama pandemi ini adalah para tenaga medis. Mereka mengutamakan penanganan masyarakat yang terinfeksi virus covid-19 untuk memutus rantai penularan. Pemerintah juga mengeluarkan aturan untuk mengurangi dan mengatasi pandemi ini, seperti larangan memasuki zona merah.
Dengan demikian, bela negara tidak membebankan tanggung jawab yang berat pada warga negara, tetapi sebaliknya memberikan dampak positif baik bagi Indonesia maupun individu yang melakukannya. Pelaksanaannya tidak sulit, karena dapat dilakukan secara individu dengan ketulusan hati dan rasa cinta terhadap bangsa Indonesia, asalkan tetap setia pada makna sebenarnya dari bela negara.
NPM : 2255061018
Kelas : PSTI A
Prodi : Informatika
Post Test 15 (Analisis Jurnal)
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela negara adalah perilaku yang melekat pada jiwa warga negara, yang ditandai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Setiap warga negara, terutama di Indonesia, diharapkan memiliki perilaku ini untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Dasar hukum bela negara tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1, serta UU RI No. 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Namun, sikap bela negara tidak harus seragam bagi setiap warga negara. Masing-masing warga negara dapat membela negara dengan caranya sendiri, seperti para pelajar yang bisa berkontribusi dengan giat belajar, begitu juga dengan dokter yang mengabdikan diri dalam menanggulangi pandemi covid-19 meskipun dengan risiko yang besar bagi keselamatan mereka.
Selama pandemi covid-19, sikap bela negara yang dapat diwujudkan oleh para warga negara adalah dengan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, seperti menggunakan masker, serta tidak menyebarkan berita hoaks yang dapat menimbulkan penafsiran yang salah di kalangan masyarakat. Salah satu kelompok masyarakat yang menunjukkan dedikasi besar terhadap negara selama pandemi ini adalah para tenaga medis. Mereka mengutamakan penanganan masyarakat yang terinfeksi virus covid-19 untuk memutus rantai penularan. Pemerintah juga mengeluarkan aturan untuk mengurangi dan mengatasi pandemi ini, seperti larangan memasuki zona merah.
Dengan demikian, bela negara tidak membebankan tanggung jawab yang berat pada warga negara, tetapi sebaliknya memberikan dampak positif baik bagi Indonesia maupun individu yang melakukannya. Pelaksanaannya tidak sulit, karena dapat dilakukan secara individu dengan ketulusan hati dan rasa cinta terhadap bangsa Indonesia, asalkan tetap setia pada makna sebenarnya dari bela negara.