Posts made by MUHAMMAD DANU SETA WIARDANA

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by MUHAMMAD DANU SETA WIARDANA -
MUHAMMAD DANU SETA WIARDANA
2215061085
PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Menurut saya, pernyataan yang disampaikan oleh Ibu Walikota Risma sudah tepat. Hal positif dari pernyataan tersebut adalah pencegahan terjadinya kegiatan eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur yang belum paham mengenai aksi demonstrasi. Ketika melakukan aksi demonstrasi harus dengan tertib dan tidak melakukan perusakan fasilitas umum serta tidak memakan korban jiwa. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga hak-hak anak, seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya, solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah dengan cara yang tertib, menggunakan pengetahuan dan kebebasan dalam berfikir, melakukan tindakan-tindakan yang beretika dan bermoral dalam menyampaikan aspirasi, serta menjaga keamanan dan kenyamanan selama aksi demonstrasi berlangsung, dengan menghindari tindakan yang merusak fasilitas dan mengancam keselamatan orang lain.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi. Contohnya, seperti kewajiban untuk menghargai hak-hak orang lain, memelihara keamanan dan ketertiban, serta mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Kewajiban ini diatur dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, untuk mendapatkan hak perlu dilaksanakan kewajiban terlebih dahulu.
MUHAMMAD DANU SETA WIARDANA
2215061085
PSTI A

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Indonesia sudah pernah mengalami 4 masa republik yang didasarkan pada konstitusi yang berlaku pada masa tersebut, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 yang ditandai dengan berlakunya UUD 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 yang ditandai dengan berlakunya konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 yang ditandai dengan berlakunya UUD Sementara 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang yang ditandai dengan berlakunya kembali UUD 1945.

Dapat dikatakan bahwa Indonesia saat ini merupakan Republik ke empat yang telah dibentuk. Pada periode keempat ini, UUD 1945 kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan. Perubahan tersebut dapat dilihat ketika saat pertama kali disahkan tahun 1945, UUD 1945 tidak memiliki penjelasan. Tetapi setelah adanya dekrit presiden 5 Juli 1959, terdapat penjelasan UUD yang ada di lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan. Penjelasan ini baru disusun oleh Soepomo dan yang lainnya dan diumumkan pada 15 Februari 1946 pada Berita Republik dengan judul “Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar 1946”.

Setelah reformasi, dokumen UUD yang menjadi pegangan yaitu versi 5 juli 1959 dengan perubahan 1,2,3, dan 4. Yang terdiri dari pembukaan serta pasal-pasal, yang dimana sebagian besar materi penjelasan sudah dimasukkan menjadi pasal-pasal.

Kesimpulannya adalah negara tidak menghapus konstitusi yang ada sebelumnya tetapi menyatukan dan menyempurnakan materi dalam naskah asli  UUD 1945 dengan pasal-pasal baru sehingga menghasilkan UUD 1945 Amandemen Ke-4 yang kita kenal sampai sekarang.