Nama : Haikal Algivari
NPM : 2215061093
Kelas : PSTI A
Analisis Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Indonesia sudah pernah mengalami 4 masa republik yang didasarkan pada konstitusi yang berlaku pada masa tersebut, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 yang ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 yang ditandai dengan berlakunya konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 yang ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Sementara 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang yang ditandai dengan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945.
Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1959 bukan semata-mata hanya mengembalikan konstitusi yang ada pada awal kemerdekaan, namun juga terdapat penambahan pada konstitusi tersebut. Penambahan tersebut ialah penjelasan mengenai Undang-Undang Dasar 1945 yang dicantumkan pada lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali. Penjelasan tersebut baru disusun oleh Soepomo dan yang lainnya dan diumumkan pada 15 Februari 1946 dengan nama Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah reformasi, dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut.
1. Amandemen Pertama UUD 1945 (14-21 Oktober 1999) dengan hasil 9 pasal yang diamandemen, yaitu pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.
2. Amandemen Kedua UUD 1945 (7-18 Agustus 2000) dengan hasil 6 bab yang mengalami perubahan penting di beberapa bidang.
3. Amandemen Ketiga UUD 1945 (1-9 November 2001) dengan hasil 23 pasal perubahan dan 3 bab tambahan.
4. Amandemen Keempat UUD 1945 (1-11 Agustus 2002) dengan hasil 2 bab dan 13 pasal yang diubah, yaitu pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, dan pasal 3. Adapun bab yang diamandemenkan adalah Bab XIII dan Bab XIV.
Amandemen tersebut tidak semena-mena diubah, namun dengan kesepakatan sebagai berikut.
1. Mengadakan amandemen dengan metode adendum, yaitu amandemen hanya berupa lampiran tambahan dari UUD 1945 yang asli.
2. Materi yang terkandung dalam naskah asli UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal dalam UUD 1945 seperti yang kita kenal sekarang.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa poin-poin yang awalnya terdapat dalam naskah asli UUD 1945 beserta penjelasannya, sebagian besarnya menyatu dengan pasal-pasal yang ditambahkan maupun diamandemen. Ini berarti negara tidak menghapus konstitusi yang ada sebelumnya, namun menyatukannya dengan pasal-pasal baru sehingga menghasilkan UUD 1945 Amandemen Ke-4 yang kita kenal sampai sekarang. Naskah aslinya pun masih dapat dipelajari hingga sekarang. Hal ini membantah anggapan-anggapan bahwa negara telah menggantikan konstitusi yang telah ada dengan konstitusi yang baru.