གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Haikal Algivari

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Haikal Algivari གིས-
Nama : Haikal Algivari
NPM : 2215061093
Kelas : PSTI A
Analisis Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Indonesia sudah pernah mengalami 4 masa republik yang didasarkan pada konstitusi yang berlaku pada masa tersebut, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 yang ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 yang ditandai dengan berlakunya konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 yang ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Sementara 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang yang ditandai dengan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945.

Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1959 bukan semata-mata hanya mengembalikan konstitusi yang ada pada awal kemerdekaan, namun juga terdapat penambahan pada konstitusi tersebut. Penambahan tersebut ialah penjelasan mengenai Undang-Undang Dasar 1945 yang dicantumkan pada lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali. Penjelasan tersebut baru disusun oleh Soepomo dan yang lainnya dan diumumkan pada 15 Februari 1946 dengan nama Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar 1945.

Setelah reformasi, dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut.
1. Amandemen Pertama UUD 1945 (14-21 Oktober 1999) dengan hasil 9 pasal yang diamandemen, yaitu pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.
2. Amandemen Kedua UUD 1945 (7-18 Agustus 2000) dengan hasil 6 bab yang mengalami perubahan penting di beberapa bidang.
3. Amandemen Ketiga UUD 1945 (1-9 November 2001) dengan hasil 23 pasal perubahan dan 3 bab tambahan.
4. Amandemen Keempat UUD 1945 (1-11 Agustus 2002) dengan hasil 2 bab dan 13 pasal yang diubah, yaitu pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, dan pasal 3. Adapun bab yang diamandemenkan adalah Bab XIII dan Bab XIV.

Amandemen tersebut tidak semena-mena diubah, namun dengan kesepakatan sebagai berikut.
1. Mengadakan amandemen dengan metode adendum, yaitu amandemen hanya berupa lampiran tambahan dari UUD 1945 yang asli.
2. Materi yang terkandung dalam naskah asli UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal dalam UUD 1945 seperti yang kita kenal sekarang.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa poin-poin yang awalnya terdapat dalam naskah asli UUD 1945 beserta penjelasannya, sebagian besarnya menyatu dengan pasal-pasal yang ditambahkan maupun diamandemen. Ini berarti negara tidak menghapus konstitusi yang ada sebelumnya, namun menyatukannya dengan pasal-pasal baru sehingga menghasilkan UUD 1945 Amandemen Ke-4 yang kita kenal sampai sekarang. Naskah aslinya pun masih dapat dipelajari hingga sekarang. Hal ini membantah anggapan-anggapan bahwa negara telah menggantikan konstitusi yang telah ada dengan konstitusi yang baru.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

Haikal Algivari གིས-
Nama : Haikal Algivari
NPM : 2215061093
Kelas : PSTI A
Pretest analisis soal

1. Menurut saya, hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut ialah pemerintah yang berniat untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi. Hal tersebut merupakan suatu niat yang baik dari pemerintah itu sendiri demi warga negara Indonesia. Kita perlu mengapresiasi mereka sebagai pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemi. Namun langkah yang diambil pemerintah di sini masih kurang tepat, yaitu menerapkan PSBB bagi warga negara Indonesia. Diterapkannya pembatasan tersebut merupakan salah satu pelanggaran konstitusi, yaitu melanggar hak warga negara dalam beraktivitas secara normal. Menurut saya, yang harus dilakukan pemerintah jika memang tetap ingin menerapkan PSBB adalah dilakukannya musyawarah terlebih dahulu kepada setidaknya wakil-wakil yang dipercayai rakyat. Pemerintah harus memberikan edukasi mengenai dampak positif dan negatif dari pembatasan yang ingin diterapkan. Cara tersebut lebih manusiawi menurut saya karena terdapat mufakat antara pemerintah dan rakyat. Cara tersebut juga dapat menjadi cara rakyat berpartisipasi bersama pemerintah untuk menekan pandemi tersebut.

2. Menurut saya, konstitusi pada dasarnya bertujuan untuk mengatur kehidupan warga negara, baik untuk rakyat maupun pemerintah. Segala elemen yang berpotensi menghambat perdamaian dan ketertiban seluruh warga negara harus diatur melalui konstitusi. Jadi, sebuah negara haruslah memiliki konstitusi agar seluruh hak-hak warga negaranya tidak terganggu oleh siapapun itu. Namun, konstitusi tersebut juga harus menguntungkan seluruh warga negara. Konstitusi tidak boleh merugikan warga negara, baik untuk rakyat maupun pemerintah. Maka dari itu, konstitusi akan sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara selama konstitusi tersebut tidak merugikan seluruh warga negara.

3. Menurut saya, berikut beberapa contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini yang perlu diantisipasi.
a. Menyebarnya berita-berita hoax di internet.
b. Intoleran antar masyarakat, khususnya dalam ruang lingkup masyarakat beragama.
c. Kemiskinan yang menyebabkan berbagai masalah lainnya, yaitu konflik sosial dan kriminalitas.
d. Kurangnya rasa cinta tanah air, khususnya bagi kawula muda.
Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sebenarnya mampu untuk mengatasi/menyelesaikan berbagai tantangan tersebut. Namun yang membuat konstitusi-konstitusi tersebut terasa kurang dapat mengatasi berbagai macam masalah ialah penerapan yang dilakukan oleh warga negaranya yang masih kurang tepat, baik itu dari masyarakat maupun pemerintah. Ini menjadi masalah yang sulit dikarenakan warga negaranya yang masih belum dapat menerapkan konstitusi-konstitusi tersebut.

4. Menurut saya, konsep bernegara kita adalah konsep yang sangat baik karena menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Tidak semua negara dapat menjunjung tinggi hal tersebut. Apalagi Indonesia merupakan negara dengan berbagai suku, agama, ras, dan golongan sehingga konsep persatuan dan kesatuan ini sangat diperlukan agar tercapai hubungan yang harmonis antar warga negaranya. Namun hal yang perlu kita perbaiki ialah bagaimana agar konsep tersebut dapat diterapkan oleh seluruh warga negara Indonesia. Menurut saya, perbaikan tersebut dapat meliputi meningkatkan pendidikan terkhusus untuk persatuan dan kesatuan, meningkatkan keadilan sosial bagi seluruh warga negara, dan meningkatkan toleransi antarsuku, agama, ras, dan golongan.