NAMA: HAIKAL ALGIVARI
NPM: 2215061093
KELAS: PSTI A
PRODI: S1 TEKNIK INFORMATIKA
Analisis Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Artikel tersebut membahasa tentang bela negara yang dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Bela negara merupakan suatu pertahanan negara yang dapat dilakukan oleh seluruh warga negara. Bela negara bersifat wajib, sehingga warga negara dituntut untuk dapat melakukan bela negara agar dapat mempertahankan negara dari ancaman-ancaman yang ada. Tidak terkecuali di saat pandemi COVID-19 melanda. Bahkan pandemi ini sendiri juga merupakan salah satu ancaman global yang dapat mengganggu dan menghambat jalannya negara, tidak hanya Indonesia, namun juga seluruh negara di dunia.
Dengan begitu, diperlukan bela negara yang dilakukan oleh setiap warga negara untuk dapat memberantas pandemi tersebut. Selama ini mungkin kita hanya berpikir bahwa bela negara itu yang berhubungan dengan peperangan, berhubungan dengan ancaman negara secara langsung. Namun nyatanya banyak bentuk bela negara yang dapat dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat. Pandemi COVID-19 dapat kita sebut ancaman negara dikarenakan ini merupakan ancaman yang menyangkut kepentingan banyak orang di suatu negara. Kita harus sama-sama sadar bahwa pandemi ini tidak hanya merugikan diri kita sendiri, namun juga orang lain. Sehingga untuk mencegahnya, diperlukan seluruh lapisan masyarakat agar dapat menuntaskan permasalahan bersama ini.
Adapun bela negara yang dapat dilakukan ialah taat terhadap segala kebijakan pemerintah yang menyangkut pandemi ini. Pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dari pandemi tersebut. Walaupun terkadang memang kebijakan tersebut kontroversial, namun kita memang tidak punya pilihan lain untuk menuntaskan pandemi ini sehingga kita harus tetap taat terhadap kebijakan-kebijakan tersebut. Namun kita juga harus tetap kritis terhadap kebijakan yang diberlakukan terhadap masyarakatnya. Jika memang kebijakan tersebut sudah terlalu berlebihan dan sangat mengikis hak masyarakatnya, maka sebaiknya kita yang juga sebagai manusia juga berhak untuk tidak mematuhi kebijakan yang dapat merugikan tersebut. Taati kebijakan yang logis dan berpotensi menyelesaikan masalah dan jauhi kebijakan yang sangat menyeleweng dan tidak logis.
Selain itu, kita harus teliti dalam menyaring berita-berita yang muncul mengenai pandemi. Kita juga harus menjauhi hoax dan menyebarkan berita-berita yang telah terbukti kebenarannya mengenai pandemi tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di antara masyarakat yang berpotensi menyebabkan kepanikan masal. Dengan menaati kebijakan pandemi yang logis, menjauhi berita-berita hoax, dan membagikan berita-berita yang terbukti kebenarannya mengenai pandemi, maka kita telah melakukan bela negara di tengah kondisi pandemi yang sangat rumit tersebut sehingga dapat memperkecil pengaruh ancaman pandemi di dalam negeri.
NPM: 2215061093
KELAS: PSTI A
PRODI: S1 TEKNIK INFORMATIKA
Analisis Jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Artikel tersebut membahasa tentang bela negara yang dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Bela negara merupakan suatu pertahanan negara yang dapat dilakukan oleh seluruh warga negara. Bela negara bersifat wajib, sehingga warga negara dituntut untuk dapat melakukan bela negara agar dapat mempertahankan negara dari ancaman-ancaman yang ada. Tidak terkecuali di saat pandemi COVID-19 melanda. Bahkan pandemi ini sendiri juga merupakan salah satu ancaman global yang dapat mengganggu dan menghambat jalannya negara, tidak hanya Indonesia, namun juga seluruh negara di dunia.
Dengan begitu, diperlukan bela negara yang dilakukan oleh setiap warga negara untuk dapat memberantas pandemi tersebut. Selama ini mungkin kita hanya berpikir bahwa bela negara itu yang berhubungan dengan peperangan, berhubungan dengan ancaman negara secara langsung. Namun nyatanya banyak bentuk bela negara yang dapat dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat. Pandemi COVID-19 dapat kita sebut ancaman negara dikarenakan ini merupakan ancaman yang menyangkut kepentingan banyak orang di suatu negara. Kita harus sama-sama sadar bahwa pandemi ini tidak hanya merugikan diri kita sendiri, namun juga orang lain. Sehingga untuk mencegahnya, diperlukan seluruh lapisan masyarakat agar dapat menuntaskan permasalahan bersama ini.
Adapun bela negara yang dapat dilakukan ialah taat terhadap segala kebijakan pemerintah yang menyangkut pandemi ini. Pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dari pandemi tersebut. Walaupun terkadang memang kebijakan tersebut kontroversial, namun kita memang tidak punya pilihan lain untuk menuntaskan pandemi ini sehingga kita harus tetap taat terhadap kebijakan-kebijakan tersebut. Namun kita juga harus tetap kritis terhadap kebijakan yang diberlakukan terhadap masyarakatnya. Jika memang kebijakan tersebut sudah terlalu berlebihan dan sangat mengikis hak masyarakatnya, maka sebaiknya kita yang juga sebagai manusia juga berhak untuk tidak mematuhi kebijakan yang dapat merugikan tersebut. Taati kebijakan yang logis dan berpotensi menyelesaikan masalah dan jauhi kebijakan yang sangat menyeleweng dan tidak logis.
Selain itu, kita harus teliti dalam menyaring berita-berita yang muncul mengenai pandemi. Kita juga harus menjauhi hoax dan menyebarkan berita-berita yang telah terbukti kebenarannya mengenai pandemi tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di antara masyarakat yang berpotensi menyebabkan kepanikan masal. Dengan menaati kebijakan pandemi yang logis, menjauhi berita-berita hoax, dan membagikan berita-berita yang terbukti kebenarannya mengenai pandemi, maka kita telah melakukan bela negara di tengah kondisi pandemi yang sangat rumit tersebut sehingga dapat memperkecil pengaruh ancaman pandemi di dalam negeri.