Nama: Liza Adelia
NPM: 225201104
1. Agen adalah individu atau entitas yang bertindak sebagai perantara atau wakil untuk melakukan transaksi atau aktivitas bisnis atas nama orang lain atau perusahaan. Tugas seorang agen biasanya melibatkan negosiasi, penjualan, atau pengelolaan urusan bisnis sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pihak yang mereka wakili.
2. Manfaat menggunakan agensi dalam kegiatan bisnis dapat mencakup:
a. Keahlian Khusus, atau memberikan wawasan dan solusi yang lebih baik dalam aspek-aspek bisnis tertentu.
b. Menghemat Waktu dan Sumber Daya.
c. Memperluas akses ke Jaringan dan Pelanggan.
d. Fokus pada Core Business.
e. Pengetahuan Pasar.
3. https://youtu.be/wdnlvq_sOD4?si=9SqTgqN2IkEq8Px5
NPM: 225201104
1. Agen adalah individu atau entitas yang bertindak sebagai perantara atau wakil untuk melakukan transaksi atau aktivitas bisnis atas nama orang lain atau perusahaan. Tugas seorang agen biasanya melibatkan negosiasi, penjualan, atau pengelolaan urusan bisnis sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pihak yang mereka wakili.
2. Manfaat menggunakan agensi dalam kegiatan bisnis dapat mencakup:
a. Keahlian Khusus, atau memberikan wawasan dan solusi yang lebih baik dalam aspek-aspek bisnis tertentu.
b. Menghemat Waktu dan Sumber Daya.
c. Memperluas akses ke Jaringan dan Pelanggan.
d. Fokus pada Core Business.
e. Pengetahuan Pasar.
3. https://youtu.be/wdnlvq_sOD4?si=9SqTgqN2IkEq8Px5