NPM : 2215061033
Kelas : PSTI A
Nama : Putu Dewi Andriani
NPM : 2215061033
Kelas : PSTI A
HAKIKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
Berdasarkan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan sendiri merupakan cara bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan demokratis serta rasa cinta dan loyalitas. Dalam pendidikan kewarganegaraan, ada landasan ideal dan legal yaitu :
1. Fondasi yang ideal adalah pancasila sebagai fondasi negara, pancasila sebagai cara memandang kehidupan, dan pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan dan ketentuan UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat 3 (yang berkaitan dengan pertahanan negara), 30 ayat 1 (yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan), dan 31 ayat 1 (yang berkaitan dengan pendidikan), merupakan dasar hukum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Pertahanan Negara tentang Kelas Pengembangan Kepribadian dan Keputusan Direktur Jenderal DIKTI Nomor 43 Tahun 2006, yang mengatur tentang kelas pengembangan kepribadian. Pendidikan kewarganegaraan mengacu pada sumber-sumber politik, sosiologis, dan sejarah. Sebelum Indonesia menjadi negara merdeka, pendidikan kewarganegaraan diperkenalkan, menurut sumber sejarah. Sumber sosiologis di mana pendidikan dituntut oleh masyarakat untuk melanjutkan keberadaan sumber-sumber politik.
3. Dinamika, esensi, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan adalah memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka membangun negara bangsa.