Kiriman dibuat oleh Putu Dewi Andriani

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Putu Dewi Andriani -
Nama : Putu Dewi Andriani
NPM : 2215061033
Kelas : PSTI A

Analisis Jurnal

Mata kuliah ini bertujuan untuk menjadikan warga negara yang cerdas, baik, dan mampu membantu negara dan negara dalam berbisnis.
Soemantri mengatakan bahwa pengertian ilmu kewargaan (disebut juga pendidikan kewarganegaraan) adalah ilmu kewargaan yang berbicara tentang hubungan manusia dengan a. orang-orang yang tergabung dalam perkumpulan yang terorganisasi, dan b. orang-orang yang berada di negara bagian. Hal lain yang menjadi fokus PKn adalah mengajarkan generasi muda bagaimana menjadi kritis, aktif, demokratis, dan menjadi warga negara Indonesia.
Manusia yang beradab sadar akan hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat dan bernegara, serta dipersiapkan untuk bergabung dengan masyarakat global. Akibatnya, ada kebutuhan mendesak akan pendidikan karakter di Indonesia melalui demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat sipil. a) Demokrasi Yang dimaksud dengan “demokrasi” adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh, untuk, dan oleh rakyat. 36), yang berasal dari kata Yunani "demos" dan "cratos," yang masing-masing berarti "rakyat" dan "kedaulatan".
Rakyat Indonesia perlu segera membangun demokrasinya karena beberapa alasan:
1. meningkatnya gejala dan kecenderungan buta aksara politik, serta kurangnya literasi
dan pengetahuan politik warga negara terhadap lembaga-lembaga demokrasi;
2. Meningkatnya apatisme politik yang dibuktikan dengan kurangnya partisipasi warga negara dalam proses politik.

Hak Asasi Manusia menurut definisi Jhon Locke adalah hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta dan melekat pada kodratnya. Hak asasi manusia setiap manusia tidak dapat dilanggar oleh kekuatan manapun di dunia karena sifatnya yang hakiki.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Putu Dewi Andriani -

Nama : Putu Dewi Andriani

NPM : 2215061033

Kelas : PSTI A

HAKIKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI

Berdasarkan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan sendiri merupakan cara bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan demokratis serta rasa cinta dan loyalitas. Dalam pendidikan kewarganegaraan, ada landasan ideal dan legal yaitu :
1. Fondasi yang ideal adalah pancasila sebagai fondasi negara, pancasila sebagai cara memandang kehidupan, dan pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan dan ketentuan UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat 3 (yang berkaitan dengan pertahanan negara), 30 ayat 1 (yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan), dan 31 ayat 1 (yang berkaitan dengan pendidikan), merupakan dasar hukum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Pertahanan Negara tentang Kelas Pengembangan Kepribadian dan Keputusan Direktur Jenderal DIKTI Nomor 43 Tahun 2006, yang mengatur tentang kelas pengembangan kepribadian. 
Pendidikan kewarganegaraan mengacu pada sumber-sumber politik, sosiologis, dan sejarah. Sebelum Indonesia menjadi negara merdeka, pendidikan kewarganegaraan diperkenalkan, menurut sumber sejarah. Sumber sosiologis di mana pendidikan dituntut oleh masyarakat untuk melanjutkan keberadaan sumber-sumber politik.
3. Dinamika, esensi, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan adalah memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka membangun negara bangsa.