Nama : Putu Dewi Andriani
NPM : 2215061033
Kelas : PSTI A
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Prof. Jimly Asshiddiqie, Pengertian Umum Konstitusi, adalah penyusun Konstitusi Indonesia yang berlandaskan konstitusi Latin. Menurut J. J. Rousseau, istilah "constitutus" mengacu pada jenis kontrak tertentu yang dikenal sebagai "kontrak sosial" sebagai sarana untuk memastikan tingkat perlindungan yang sama bagi warga negara. Mengingat hal tersebut di atas, pemerintah saat ini hanyalah alat untuk mengumpulkan informasi tentang dan bekerja menuju tujuan yang sama dengan komunitas individu yang dibentuk oleh anggota pendirian. Republik Indonesia, juga dikenal sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS), adalah sebuah republik dengan konstitusi yang dimaksudkan untuk digulingkan. Pemerintah Indonesia dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UUD Sementara (UUDS 1950) sebagai konstitusi. Kemudian pada tahun 1959, keputusan presiden yang dikenal dengan UUD 1945 diberlakukan di Indonesia. Ini bisa dianggap sebagai republik keempat. UUD 1945, sebaliknya, mengalami beberapa perubahan, termasuk diterbitkannya laporan UUD 1945 berdasarkan dokumen tertulis. Reformasi UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1959 dengan penambahan tambahan, termasuk amandemen UUD 1945. Yang pertama tanggal 19 Oktober 1999, yang kedua tanggal 18 Agustus 2000, yang ketiga tanggal 9 November 2001, dan yang keempat tanggal 10 Agustus 2002. Akibatnya, kelembagaan dikategorikan sebagai pedoman dan acuan dalam lingkup organisasi, baik di tingkat nasional maupun daerah. dibentuk oleh berbagai organisasi, baik organisasi nasional, organisasi internasional, maupun organisasi profesi, organisasi akademik, dan organisasi kemasyarakatan di lapangan, yang kesemuanya dapat memberikan kontribusi terhadap pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan konstitusi. Sedangkan tugas resmi terdiri dari lima tugas, salah satunya naskah yang sudah selesai dan empat lampiran amandemen yang sudah selesai.
NPM : 2215061033
Kelas : PSTI A
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Prof. Jimly Asshiddiqie, Pengertian Umum Konstitusi, adalah penyusun Konstitusi Indonesia yang berlandaskan konstitusi Latin. Menurut J. J. Rousseau, istilah "constitutus" mengacu pada jenis kontrak tertentu yang dikenal sebagai "kontrak sosial" sebagai sarana untuk memastikan tingkat perlindungan yang sama bagi warga negara. Mengingat hal tersebut di atas, pemerintah saat ini hanyalah alat untuk mengumpulkan informasi tentang dan bekerja menuju tujuan yang sama dengan komunitas individu yang dibentuk oleh anggota pendirian. Republik Indonesia, juga dikenal sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS), adalah sebuah republik dengan konstitusi yang dimaksudkan untuk digulingkan. Pemerintah Indonesia dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UUD Sementara (UUDS 1950) sebagai konstitusi. Kemudian pada tahun 1959, keputusan presiden yang dikenal dengan UUD 1945 diberlakukan di Indonesia. Ini bisa dianggap sebagai republik keempat. UUD 1945, sebaliknya, mengalami beberapa perubahan, termasuk diterbitkannya laporan UUD 1945 berdasarkan dokumen tertulis. Reformasi UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1959 dengan penambahan tambahan, termasuk amandemen UUD 1945. Yang pertama tanggal 19 Oktober 1999, yang kedua tanggal 18 Agustus 2000, yang ketiga tanggal 9 November 2001, dan yang keempat tanggal 10 Agustus 2002. Akibatnya, kelembagaan dikategorikan sebagai pedoman dan acuan dalam lingkup organisasi, baik di tingkat nasional maupun daerah. dibentuk oleh berbagai organisasi, baik organisasi nasional, organisasi internasional, maupun organisasi profesi, organisasi akademik, dan organisasi kemasyarakatan di lapangan, yang kesemuanya dapat memberikan kontribusi terhadap pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan konstitusi. Sedangkan tugas resmi terdiri dari lima tugas, salah satunya naskah yang sudah selesai dan empat lampiran amandemen yang sudah selesai.