Posts made by Putu Dewi Andriani

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Putu Dewi Andriani -
Nama : Putu Dewi Andriani
NPM : 2215061033
Kelas : PSTI A

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Prof. Jimly Asshiddiqie, Pengertian Umum Konstitusi, adalah penyusun Konstitusi Indonesia yang berlandaskan konstitusi Latin. Menurut J. J. Rousseau, istilah "constitutus" mengacu pada jenis kontrak tertentu yang dikenal sebagai "kontrak sosial" sebagai sarana untuk memastikan tingkat perlindungan yang sama bagi warga negara. Mengingat hal tersebut di atas, pemerintah saat ini hanyalah alat untuk mengumpulkan informasi tentang dan bekerja menuju tujuan yang sama dengan komunitas individu yang dibentuk oleh anggota pendirian. Republik Indonesia, juga dikenal sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS), adalah sebuah republik dengan konstitusi yang dimaksudkan untuk digulingkan. Pemerintah Indonesia dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UUD Sementara (UUDS 1950) sebagai konstitusi. Kemudian pada tahun 1959, keputusan presiden yang dikenal dengan UUD 1945 diberlakukan di Indonesia. Ini bisa dianggap sebagai republik keempat. UUD 1945, sebaliknya, mengalami beberapa perubahan, termasuk diterbitkannya laporan UUD 1945 berdasarkan dokumen tertulis. Reformasi UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1959 dengan penambahan tambahan, termasuk amandemen UUD 1945. Yang pertama tanggal 19 Oktober 1999, yang kedua tanggal 18 Agustus 2000, yang ketiga tanggal 9 November 2001, dan yang keempat tanggal 10 Agustus 2002. Akibatnya, kelembagaan dikategorikan sebagai pedoman dan acuan dalam lingkup organisasi, baik di tingkat nasional maupun daerah. dibentuk oleh berbagai organisasi, baik organisasi nasional, organisasi internasional, maupun organisasi profesi, organisasi akademik, dan organisasi kemasyarakatan di lapangan, yang kesemuanya dapat memberikan kontribusi terhadap pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan konstitusi. Sedangkan tugas resmi terdiri dari lima tugas, salah satunya naskah yang sudah selesai dan empat lampiran amandemen yang sudah selesai.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by Putu Dewi Andriani -
Nama : Putu Dewi Andriani
NPM : 2215061033
Kelas : PSTI A


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : menurut saya hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Menurut saya itu merupakan hal yang positif karena artinya pemerintah ingin melindungi rakyat dari wabah covid. Konstitusi yang dilanggar menurut saya adalag perihal HAM karena keputusan pemerintah yakni penerapan pembatasan sosial berskala besar. Hal ini memberikan 2 perspektif berbeda, menurut saya pembatasan ini dilakukan untuk menanggapi situasi darurat akan penyebaran virus. Memang, hal ini akan membatasi hak hak Sebagian orang, tapi bukankah untuk situasi yang genting seperti ini kita harus mendahulukan kepentingan Bersama.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur aau mungkin bisa saja tidak berdiri. Kita hidup dalam masyarakat harus memiliki aturan atau konstitusi agar ada Batasan antara hak dan kewajiban serta larangan larangan. Apapa bila tidak ada, masyarakat dari negara tersebut bisa berperilaku seenaknya, yang mana bisa mengakibatkan kerugian bagi orang lain juga mengancam nyawa seseorang.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : menurut saya UUD NRI 1945 sudah mampu untuk menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan di masa depan, karena bersifat universal dan dapat di terima oleh masyarakat. salah satu contoh tantangannya adalah pergaulan bebas pada remaja serta pengaruh budaya barat. Hal ini menjadi tantangan serius bagi bangsa kita untuk tahun tahun mendatang karena tidak sesuai dengan budaya lokal. Namun, pemerintah terus mengajukan rancangan UU baru untuk menyesuaikan hal tersebut, seperti contohnya UU yang baru beberapa saat lalu di sahkan yakni UU mengenai aturan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang perzinahan dan kumpul kebo.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : sebagai warganegara, menurut saya konsep menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan adalah suatu hal yang baik dan perlu terus di lestarikan. Namun, masih perlu ditanamkan lagi kepada generasi muda akan pentingnya persatuan dan kesatuan.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Putu Dewi Andriani -
Nama : Putu Dewi Andriani
NPM : 2215061033
Kelas : PSTI A

Identitas (identity) secararfiah berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jatidiri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain, Sedangkan kata nasional (notional) merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih lamat yang diikat oleh kesamaan kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, batiasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan.

pada dasarnya pluralitas bagi bangsa Indonesia adalah takdir. Akan tetapi, perbedaan tersebut tidak selalu memisahkan, apalagi menimbulkan pertentangan sepanjang masing-masing anggota masyarakat menyadari akan pluralitas tersebut. Gambaran pluralitas ini, kendati sudah merupakan takdir, namun akhir-akhir ini justru semakin memicu pertentangan di antara sejumlah anggota masyarakat. Bahkan, muncul adagium yang memicu konflik: “Kami versus kalian, aku versus kamu”, dan seterusnya. Maka muncullah faham sentrisme yang kemudian melahirkan misalnya, etnosentrisme, religisentrisme, politksentrisme, dan seterusnya. Sebagai ilustrasi, dalam budaya Jawa misalnya dikenal istilah “nanding sarira” memperbandingkan diri. Inilah pangkal munculnya kesombongan kolektif, etnosentrisme.

Istilah identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa Tersebut dengan bangsa lain. Dari unsur-unsur identitas nasional tersebut dapat dirumuskan) embagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut:
1. Identitas Fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara,dan ideologi Negara.
2. Identitas Instrumental, yang berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negaia, Bcndcra Negara, Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya"
3. Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan.
Faktor Pembentukan Identitas Nasional
1. Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis ekologis dan demografis. Kondisi geografi ekologis yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan komunikasi antarwilayah dunia Asia Tenggara, ikut Mempengaruhi perkembangan kehidupa ekonomis, social dan kultural bangsa Indonesia. demografis
2. Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebud bangsa Indonesia (Sun, 2002). Faktor bistoris yang mempengarui proses pembentukan masyarakat dan bangsa indonesi identitasnya, melalui interaksi buchtal faktor yang ada di dalamona

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM ANALISIS PRETEST

by Putu Dewi Andriani -
Nama : Putu Dewi Andriani
NPM : 2215061033
Kelas : PSTI A

Identitas dan integrasi nasional

"integrasi", berarti "kesempurnaan" atau "keseluruhan", adalah asal mula istilah "integrasi". Suatu upaya dan proses penyatuan perbedaan bangsa untuk mencapai kerukunan nasional dikenal dengan integritas nasional. Dalam masyarakat Indonesia, integrasi nasional sangat penting karena;
1. Indonesia adalah bangsa yang masih dalam proses pembangunan—dengan kata lain masih mencari jati diri.
2. Berbagai perbedaan Indonesia dapat dipersatukan melalui integrasi nasional.
3. Banyaknya konflik karena orang Indonesia bertindak sendiri-sendiri atau kolektif sehingga menyebabkan kekacauan di mana-mana.
Untuk meningkatkan kesadaran akan identitas bersama, memperkokoh jati diri bangsa, dan mewujudkan persatuan bangsa, diperlukan integrasi nasional.

CONTOH DAN PROBLEMATIKA INTEGRASI NASIONAL
1. PERBEDAAN KEPENTINGAN
Kepentingan merupakan landasan munculnya perilaku individu. Konflik dan keinginan untuk memuaskan kepentingan seseorang memotivasi orang untuk bertindak. Perbedaan karakteristik yang dibawa orang ke interaksi memicu konflik.
2. PERTENTANGAN SOSIAL
Diskriminasi adalah penyediaan layanan yang tidak adil bagi individu tertentu dan didasarkan pada karakteristik individu tersebut. Karena kecenderungan manusia untuk mendiskriminasi, diskriminasi adalah kejadian umum dalam masyarakat manusia. DEMONSTRASI DAN AKSI PROTES Protes, juga dikenal sebagai demonstrasi, adalah bagian dari kehidupan sehari-hari. Hal ini karena setiap orang memiliki sudut pandang dan sudut pandang yang berbeda. Ketika sesuatu secara langsung mempengaruhi kepentingan individu atau kelompok sebagai akibat dari rasa ketidakadilan terhadap hak-hak yang harus diterima, protes dapat terjadi. Akibatnya, individu atau kelompok mengambil tindakan perbaikan karena mereka tidak puas.
4. PENINGKATAN KRIMINALITAS
Perubahan sosial tertentu yang menimbulkan ketimpangan hidup atau ketimpangan sosial akan digunakan untuk menggambarkan secara spesifik tindak pidana yang terjadi di masyarakat. Akibatnya, tidak semua orang mengalami kebahagiaan dengan cara yang sama.
5. KENAKALAN REMAJA
Kenakalan remaja merupakan ancaman bagi keutuhan masyarakat. Sebab, tindakan mereka dapat meresahkan masyarakat. Akibatnya, kejahatan remaja disebut sebagai masalah sosial. Munculnya kenakalan remaja merupakan gejolak kehidupan yang diakibatkan oleh pergeseran sosial, seperti pergeseran fungsi keluarga akibat kedua orang tua bekerja, sehingga mengurangi peran pendidikan keluarga.
6. KORUPSI
Korupsi adalah kejahatan yang mengancam kelangsungan hidup suatu bangsa. Itu menghancurkan kepercayaan publik. Jika masih banyak korupsi, kesejahteraan tidak akan menjadi kunci kemakmuran suatu negara. Seluruh aspek pembangunan nasional, termasuk pembangunan yang bermasalah, terkena dampaknya.