Nama : Putu Dewi Andriani
NPM : 2215061033
Kelas : PSTI A
jawaban
Post test , Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
Perlindungan hukum
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Secara sederhana, perlindungan hukum merupakan upaya memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan atau diserobot oleh orang lain. Perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.Perlindungan hukum juga dapat dimaknai sebagai berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
penegakan hukum
Penegakan hukum adalah suatu sistem yang menyangkut harmonisasi nilai dan standar serta perilaku nyata masyarakat. Aturan-aturan tersebut kemudian menjadi pedoman atau standar perilaku atau tindakan yang dianggap tepat atau sesuai. Tujuan dari perilaku atau sikap tersebut adalah untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan perdamaian. Dalam struktur kenegaraan modern, maka
tugas penegak hukum itu dijalankan oleh kom- ponen yudikatif dan dilaksanakan oleh birokra- si, sehingga sering disebut juga birokrasi pe- negakan hukum. Eksekutif dengan birokrasinya merupakan bagian dari bagian dari mata rantai untuk mewujudkan rencana yang tercantum dalam (peraturan) hukum. Penegakan hukum dapat terganggu ketika nilai, aturan, dan pola perilaku tidak sesuai. Gangguan muncul ketika pasangan nilai tidak cocok, mengakibatkan aturan yang membingungkan dan perilaku tidak terarah yang mengganggu ketentraman kehidupan sosial.