Kiriman dibuat oleh Putu Dewi Andriani

Nama : Putu Dewi Andriani
NPM : 2215061033
Kelas : PSTI A
jawaban Post test , Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Perlindungan hukum
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Secara sederhana, perlindungan hukum merupakan upaya memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan atau diserobot oleh orang lain. Perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.Perlindungan hukum juga dapat dimaknai sebagai berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.

penegakan hukum
Penegakan hukum adalah suatu sistem yang menyangkut harmonisasi nilai dan standar serta perilaku nyata masyarakat. Aturan-aturan tersebut kemudian menjadi pedoman atau standar perilaku atau tindakan yang dianggap tepat atau sesuai. Tujuan dari perilaku atau sikap tersebut adalah untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan perdamaian. Dalam struktur kenegaraan modern, maka tugas penegak hukum itu dijalankan oleh kom- ponen yudikatif dan dilaksanakan oleh birokra- si, sehingga sering disebut juga birokrasi pe- negakan hukum. Eksekutif dengan birokrasinya merupakan bagian dari bagian dari mata rantai untuk mewujudkan rencana yang tercantum dalam (peraturan) hukum. Penegakan hukum dapat terganggu ketika nilai, aturan, dan pola perilaku tidak sesuai. Gangguan muncul ketika pasangan nilai tidak cocok, mengakibatkan aturan yang membingungkan dan perilaku tidak terarah yang mengganggu ketentraman kehidupan sosial.
Nama : Putu Dewi Andriani
NPM : 2215061033
Kelas : PSTI A
Pretest 12
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Analisis vidio supremasi hukum 2
Lembaga hukum adalah suatu lembaga yang mempunyai kekuatan hukum dan bertugas menegakkan keadilan hukum di pengadilan. Ada banyak lembaga penegak hukum. Harus ditekankan kembali bahwa kepatuhan terhadap hukum berarti objektivitas dan ketidaktepatan. Semua kelompok orang sama di depan hukum. Berbeda dengan mereka yang hanya mencalonkan diri karena memiliki kesempatan untuk melanggar hukum. Berikut ini adalah lembaga hukum Indonesia. Lembaga hukum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pola perilaku manusia yang terbentuk yang terdiri dari interaksi sosial yang terstruktur dalam kerangka nilai-nilai yang bermakna. Sedangkan peraturan atau hukum adat dianggap resmi mengikat dan disetujui oleh otoritas publik atau pemerintah; Hukum, tata cara, dll. mengatur kehidupan sosial dalam masyarakat; Tolok ukur (aturan, regulasi) untuk acara tertentu (alam, dll.); putusan (musyawarah) hakim (di pengadilan); Evaluasi. Dalam mengatur dan membuat peraturan hukum tidak bisa dilakukan secara perorangan dan menetapkannya secara sepihak namun perlu andil dari beberapa pihak yang akhirnya menyatakan keputusan bersama dalam pembentukan aturan hukum tersebut. Penegakan hukum sendiri untuk itu membuat sebuah lembaga hukum yang mempunyai tugas utama untuk menjaga stabilitas hukum di sebuah negara. Lembaga hukum tersebut berfungsi agar setiap individu tidak sewenang-wenang dalam bertindak karena semua perbuatan yang dilakukan ada ganjaran hukumnya sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Di Indonesia, Perlindungan hukum diwujudkan dalam kehadiran berbagai undang-undang dan peraturan. Bentuk perlindungan atau kategorinya beragam, contoh perlindungan hukum, antara lain perlindungan hukum perdata, perlindungan hukum konsumen, perlindungan anak, dan lain sebagainya. Secara tersirat, perlindungan hukum di Indonesia secara perdata tergambar dalam KUH Perdata. Dalam KUH Perdata, diatur perlindungan untuk korban atau pihak yang mengalami kerugian, yakni berupa ganti rugi.
Nama : Putu Dewi Andriani
Npm : 2215061033
Kelas : PSTI A
PRODI: TEKNIK Informatika

Analisis Vidio

Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.

Ciri yang terakhir dari negara hukum adalah adanya legalitas. Legalitas dalam hukum adalah asas fundamental untuk bisa mempertahankan kepastian hukum itu sendiri. Asas legalitas ini akan ditetapkan yang kemudian akan digunakan untuk melindungi semua kepentingan individu.

Legalitas juga akan memberikan batasan wewenang bagi para pejabat negara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka ketika mereka melakukan pelanggaran hukum yang telah berlaku.