Kiriman dibuat oleh Annisa Tri Hapsari

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Annisa Tri Hapsari -
Nama: Annisa Tri Hapsari
NPM: 2215061025
Kelas: PSTI A

1. Tanggapan saya mengenai artikel diatas adalah kepedulian yang diberikan oleh Bu Risma sangat baik dan benar, anak dibawah umur belum dapat berpikir secara matang dan belum sepenuhnya mengerti inti dari konflik yang di demokan. Hal positif yang dapat diambil adalah kegiatan demo yang harus dilaksanakan dengan damai dan tertib tanpa merusak fasilitas serta tidak mengikutsertakan anak anak karena merupakan bentuk dari pengeksploitasian.

2. Menurut saya, sebelum melakukan aksi demonstrasi kita harus mengetahui dengan teliti permasalahan apa yang akan di demokan. Dalam penyampaiannya pun harus tertib dan sesuai norma yang berlaku di Negara Indonesia. Dengan penyampaian yang jelas pula, maka aspirasi dapat tersampaikan dengan sempurna.

3. Kewajiban adalah hal hal yang wajib dilakukan oleh seorang manusia. Dengan adanya kewajiban, maka seseorang dapat mencapai haknya. Antara kewajiban dan hak harus saling berkorelasi dan tidak dapat dipisahkan. Kewajiban tidak membuat sebuah hak dibatasi, karena kedua hal tersebut seimbang sesuai dengan prilaku seseorang. Apabila seseorang ingin mendapatkan haknya, maka harus melaksanakan kewajibannya pula.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Annisa Tri Hapsari -
Nama: Annisa Tri Hapsari
NPM: 2215061025
Kelas: PSTI A

Analisis video (Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.)

Dalam video tersebut, dipaparkan bahwa negara Indonesia telah mengalami 4 republik, diantaranya:
1. Proklamasi 17 Agustus dengan konstitudi ysng disahkan 18 Agustus
2. RIS dengan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan dengan Undang-Undang dasar sementara
4. UUD 1945

Diberlakukannya kembali UUD 1945 telah mengalami perubahan yaitu diterbitkannya laporan UUD 1945 dengan dokumen tertulis. Reformasi UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1959, yang termasuk dengan amandemen UUD 1945, yaitu pertama tanggal 19 Oktober 1999, kedua tanggal 18 Agustus 2000, ketiga tanggal 9 November 2001, dan keempat tanggal 10 Agustus 2002. Sehingga mengakibatkan kelembagaan dikategorikan sebagai pedoman dan acuan di dalam lingkup organisasi, baik Nasional, Internasional, Profesi, Akademik, Kemasyarakatan di lapangan.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Annisa Tri Hapsari -
Nama: Annisa Tri Hapsari
NPM: 2215061025
Kelas: PSTI A

SOAL:
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

JAWABAN:
1. Berdasarkan artikel diatas, hal positif yang saya dapatkan yaitu walaupun pemerintah nemiliki niat baik untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, tetapi pemerintah tetap menjunjung adanya Hak Asasi Manusia. Pemerintah tidak bisa semena-mena membuat peraturan yang intimidatif terhadap manusia yang memiliki hak untuk hidup dan tinggal di dunia ini.
2. Iya, karena konstitusi sendiri digunakan untuk membentuk dan mengatur pemerintahan dalam suatu negara, maka tanpa adanya konstitusi negara akan sulit untuk mengatur masyarakat di dalamnya.
3. Tantangan hidup bernegara yang perlu diantisipasi diantaranya sikap intoleransi terhadap ideologi selain Pancasila dan berita hoax. Selain itu, masih ada tantangan lain seperti korupsi, radikalisme, dan terorisme yang perlu diantisipasi. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Misalnya, pasal 27 ayat (2) yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara.
4. Nilai nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Yang perlu diperbaiki dalam hal ini adalah kesadaran warganegara untuk menenamkan jiwa persatuan dan kesatuan dalam diri masing masing.