Nama: Annisa Tri Hapsari
NPM: 2215061025
Kelas: PSTI A
1. Tanggapan saya mengenai artikel diatas adalah kepedulian yang diberikan oleh Bu Risma sangat baik dan benar, anak dibawah umur belum dapat berpikir secara matang dan belum sepenuhnya mengerti inti dari konflik yang di demokan. Hal positif yang dapat diambil adalah kegiatan demo yang harus dilaksanakan dengan damai dan tertib tanpa merusak fasilitas serta tidak mengikutsertakan anak anak karena merupakan bentuk dari pengeksploitasian.
2. Menurut saya, sebelum melakukan aksi demonstrasi kita harus mengetahui dengan teliti permasalahan apa yang akan di demokan. Dalam penyampaiannya pun harus tertib dan sesuai norma yang berlaku di Negara Indonesia. Dengan penyampaian yang jelas pula, maka aspirasi dapat tersampaikan dengan sempurna.
3. Kewajiban adalah hal hal yang wajib dilakukan oleh seorang manusia. Dengan adanya kewajiban, maka seseorang dapat mencapai haknya. Antara kewajiban dan hak harus saling berkorelasi dan tidak dapat dipisahkan. Kewajiban tidak membuat sebuah hak dibatasi, karena kedua hal tersebut seimbang sesuai dengan prilaku seseorang. Apabila seseorang ingin mendapatkan haknya, maka harus melaksanakan kewajibannya pula.
NPM: 2215061025
Kelas: PSTI A
1. Tanggapan saya mengenai artikel diatas adalah kepedulian yang diberikan oleh Bu Risma sangat baik dan benar, anak dibawah umur belum dapat berpikir secara matang dan belum sepenuhnya mengerti inti dari konflik yang di demokan. Hal positif yang dapat diambil adalah kegiatan demo yang harus dilaksanakan dengan damai dan tertib tanpa merusak fasilitas serta tidak mengikutsertakan anak anak karena merupakan bentuk dari pengeksploitasian.
2. Menurut saya, sebelum melakukan aksi demonstrasi kita harus mengetahui dengan teliti permasalahan apa yang akan di demokan. Dalam penyampaiannya pun harus tertib dan sesuai norma yang berlaku di Negara Indonesia. Dengan penyampaian yang jelas pula, maka aspirasi dapat tersampaikan dengan sempurna.
3. Kewajiban adalah hal hal yang wajib dilakukan oleh seorang manusia. Dengan adanya kewajiban, maka seseorang dapat mencapai haknya. Antara kewajiban dan hak harus saling berkorelasi dan tidak dapat dipisahkan. Kewajiban tidak membuat sebuah hak dibatasi, karena kedua hal tersebut seimbang sesuai dengan prilaku seseorang. Apabila seseorang ingin mendapatkan haknya, maka harus melaksanakan kewajibannya pula.