Posts made by Intan Aulia Anbaku Kunda

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by Intan Aulia Anbaku Kunda -
Nama: Intan Aulia Anbaku Kunda
NPM : 2215061121
Kelas : PSTI A

PRETEST 6
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Roy Kembar Habibi, S.Pd., M.Pd.

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa Anda ambil?
>> Keterlibatan anak-anak dalam upaya demonstrasi memang bukan hal yang dibenarkan. Mengingat usia mereka yang belum dewasa serta pikiran yang belum matang sehingga belum paham lebih mendalam apa yang sedang mereka kerjakan, dapat dipastikan bahwa kelompok anak tersebut tidak seharusnya bergabung dalam demonstrasi. Tindakan yang dilakukan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, merupakan hal yang tepat. Sisi positif dari kutipan berita tersebut, yaknidilarangnya untuk terlibat dalam demonstrasi dapat memperkecil risiko terjadinya hal yang tidak diinginkan. Melibatkan anak-anak saat demonstrasi juga merupakan bentuk eksploitasi anak, dimana oknum-oknum yang ada menggunakan atau memperalat anak-anak yang tidak mengerti seluk-beluk kegiatan untuk bergabung dan memprovokasi pihak lain. Hal ini berpotensi menyebabkan timbulnya ideologi yang salah yang tertanam di dalam diri anak-anak serta membawa mereka pada kericuhan yang menimbulkan korban jiwa.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
>> Untuk menyampaikan aspirasi di tempat umum dengan tidak menimbulkan kericuhan, perlu dilakukan beberapa hal yang membuat penyampaian pendapat lebih terstruktur agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berujung keributan. Sebaiknya, pendapat disampaikan di dalam forum yang terorganisir dengan kepala dingin disertai imbauan untuk tidak membuat keributan. Penyampaian pendapat sebaiknya dilakukan dengan sistematis dan bergantian agar tidak saling memotong pembicaraan dan memancing emosi.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
>> Kewajiban dasar manusia adalah hal-hal sederhana yang harus dilakukan setiap individu yang memengaruhi hak manusia satu sama lain, seperti menjaga ketentraman lingkungan sekitar, menghargai serta menghormati sesama manusia, dan lain-lain. Kewajiban memiliki keselarasan dengan hak, yang apabila kewajiban tidak terlaksana, maka tegaknya hak asasi manusia tidak terlaksana. Keduanya merupakan hal yang seimbang satu sama lain, sebab hak dan kewajiban mengatur apa yang perlu didapat dan diberi oleh setiap manusia. Oleh karenanya, kewajiban tidak membatasi diperolehnya hak, justru merupakan tuntutan agar manusia memperoleh hak secara merata sebagaimana mestinya.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by Intan Aulia Anbaku Kunda -
Nama: Intan Aulia Anbaku Kunda
NPM: 2215061121
Kelas: PSTI A

PRETEST 4
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Roy Kembar Habibi, S.Pd., M.Pd.

1. Hal positif apa yang Anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Kebijakan yang dilakukan PSBB untuk membatasi aktivitas masyarakat sesungguhnya merupakan hal positif demi menghadapi masalah pandemi yang sedang terjadi pada masanya. Hal itu bertujuan untuk melindungi masyarakat dengan mengontrol penyebaran virus agar tidak semakin parah. Dengan begitu, kesehatan masyarakat lebih terpelihara sehingga menciptakan lingkungan masyarakat yang sejahtera. Dalam hal ini, apa yang terjadi pada artikel tersebut tidak melanggar konstitusi. Akan tetapi, pemerintah juga sebaiknya lebih merangkul masyarakat yang melanggar kebijakan agar pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Suatu negara yang kokoh dan satu tentu memiliki hal yang mengikat di dalamnya. Unsur pengikat itulah yang merangkul segala aspek berbangsa dan bernegara agar menjadi satu kesatuan yang utuh. Konstitusi merupakan pedoman bernegara yang sangat baik mangatur kehidupan bermasyarakat agar dapat mengendalikan perilaku mereka supaya sesuai dengan norma-norma kehidupan serta nilai yang terkandung dalam dasar negara. Nilai-nilai tersebut merupakan dasar pokok kehidupan yang sudah cukup seimbang dari segi spiritual, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, serta keadilan. Hal tersebut juga mewakili butir-butir pasal undang-undang yang mengatur bangsanya agar tidak berbuat semena-mena. Konstitusi sesungguhnya sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara apabila penerapannya dilakukan dengan baik dan benar.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut Anda perlu diantisipasi? Apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: Kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya tak luput dari berbagai tantangan, mengingat beratnya perjuangan para pahlawan yang dahulu berusaha memerdekakan Indonesia dengan melewati berbagai rintangan. Dari masa ke masa, tantangan kehidupan bernegara pasti ada, meski dalam bentuk yang berbeda mengikuti perkembangan zaman. Di era globalisasi yang serba canggih ini, tantangan terbesar yang dihadapi suatu negara ialah masuknya budaya luar yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa. Mudahnya akses informasi dan komunikasi membuat masyarakat akan lebih mudah tertarik budaya luar yang lebih modern dan berkelas. Hal tersebut membuat budaya bangsa terancam pudar, bahkan punah, sebab hilangnya jiwa-jiwa anak muda bangsa yang kelak melestarikan budaya tersebut sehingga norma-norma yang ada tak lagi dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam UUD NRI 1945, tepatnya pada pasal 32 ayat (1) tentang memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia sesungguhnya mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Hanya saja, arus globalisasi yang amat deras serta kurangnya kesadaran masyarakat menyebabkan tantangan tersebut tak terselesaikan hingga saat ini.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki? Jelaskan!
Jawab: Konsep suatu negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk menjaga suatu negara agar tetap utuh. Di Indonesia sendiri, upaya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tersebut sudah diterapkan sejak masa awal kemerdekaan. Hanya saja pelaksanaannya belum optimal, sehingga masih terlihat banyaknya penyimpangan yang dilakukan masyarakat, atau bahkan petinggi negara. Faktor-faktor yang menjadi masalah tersebut antara lain:
- Perilaku warga negara yang mementingkan diri sendiri, sehingga rasa peduli satu sama lain masih terbilang rendah. Adapun selain kepada diri sendiri, sekelompok masyarakat masih bersifat kedaerahan dengan mementingkan kelompok orang yang berasal dari suku atau daerah yang sama dengan dirinya. Hal ini berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa, juga jauh dari kata persatuan.
- Kesenjangan sosial yang menyebabkan pergaulan masyarakat saling membatasi antara kelas sosial. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan nilai-nilai persatuan, sebab kelas sosial dapat membatasi aktivitas berbaur di masyarakat.
Tak hanya oleh hal-hal yang disebutkan di atas, peran pemerintah yang meliputi tindakan hukum dan pelayanan masyarakat yang menunjukkan perbedaan perlakuan berdasarkan kelas sosial juga seharusnya diminimalisir untuk menghindari kecemburuan masyarakat satu sama lain.
Nama: Intan Aulia Anbaku Kunda
NPM: 2215061121
Kelas: PSTI A

POSTTEST 4
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Roy Kembar Habibi, S.Pd., M.Pd.

i. Judul video: "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"
ii. Author: Advokat Konstitusi [ Youtube ]

iii. Isi:
Indonesia hingga saat ini telah memiliki 4 republik. Adapun yang pertama, yakni republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Republik yang kedua, yakni RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS yang kemudian kembali lagi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUDS 1950 atau Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Kemudian setelah UUDS tidak lagi berlaku dan konstituante dibubarkan, Undang-Undang Dasar 1945 kembali diberlakukan pada 5 Juli 1959 yang menandakan dimulainya republik keempat. Undang-undang inilah yang menjadi konstitusi Republik Indonesia hingga sekarang dengan 4 buah lampiran dari amandemen yang telah dilakukan. sesuai kesepakatan pada tahun 1999 bahwasanya UUD 1945 setuju dilakukan perubahan dengan catatan mengikuti metode adendum (lampiran). Dengan demikian, naskah orisinil UUD 1945 tetap terdairi dari pembukaan dan pasal-pasal. Kemudian ada pula kesepakatan kedua, bahwasanya materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Oleh karena itu, penjelasan tersebut telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal yang kini menjadi masalah baru, dimana para jenderal menganggap ini sebuah pengkhianatan. Namun penafsiran undang-undang tersebut masih dapat dilakukan sehingga tidak perlu disalahpahami.

iv. Evaluasi: Undang-undang yang kita gunakan saat ini ialah dokumen yang disahkan pada tanggal 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran amandemen I hingga IV. Untuk mempermudah membacanya, Majelis Permusyawaratan Rakyat membuat naskah undang-undang menjadi satu kesatuan menggunakan footnote dengan simbol *, **, ***, dan **** yang menandakan hasil perubahan I hingga IV. Namun pada dokumen resmi, undang-undang memiliki 5 dokumen, diantaranya naskah yang disahkan, serta 4 lampiran amandemen yang telah dilakukan.