NAMA: Intan Aulia Anbaku Kunda
NPM : 2215061121
KELAS: PSTI A
PRODI: Teknik Informatika
POSTTEST 12
Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Roy Kembar Habibi, S.Pd., M.Pd.
a. Judul Jurnal: PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisis Kritis terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Pahatana Gubernur DKI Jakarta)
b. Author: M. Husein Maruapey
c. Isi jurnal:
Jurnal ini memaparkan tentang Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Hal tersebut diputuskan bukan karena adanya tekanan masyarakat, melainkan murni didasari oleh pertimbangan hukum. Demonstrasi secara damai yang dilakukan mayoritas muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut negara (dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia) agar bekerja secara profesional dan segera mengesangkakan Ahok sebagai pihak yang tertutup menistakan Alquran. Demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, hanya saja Kapolri Jend Tito Karnavian mengakui bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Oleh karena itu, kehadiran negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum dengan wajib memperlakukan serta melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya, sebagaimana bunyi pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Basuki Tjahaja Purnama sendiri merupakan gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Meskipun banyak yang meragukan tokoh non muslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguhl Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan untuk meredam amarah umat Islam. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa termasuk Ahok yang menjadi sasaran amarah umat Islam dengan hujatan serta didemo jutaan masyarakat muslim pada 4 November 2016.
Menyikapi masalah tersebut adapun komponen hukum yang ditinjau, antara lain perlindungan hukum, penegakan hukum, dan teori-teori yang berkaitan dengan keduanya berdasarkan pendapat ahli. Adapun masalah umum tentang penegakan hukum di negara berkembang, termasuk Indonesia, bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Aparat penegak hukum dan jajaran birokrasi lainnya yang tidak pernah dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. permasalahan lain yang harus dibenahi oleh pemerintah antara lain proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan yang bermaksud agar kewibawaan negara di mata rakyat mendapat harkat dan martabatnya, serta meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara hak-hak setiap warga negara sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
d. Evaluasi: Masalah penegakan hukum merupakan isi serius yang menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia. Adapun masalah tersebut bersumber dari apa penegak hukum dan birokrasi lainnya yang bekerja untuk negara. Untuk itu banyak masyarakat yang mempertanyakan prosesi penegakan hukum dan meragukan keadilan di dalamnya. Untuk itu perlu dilakukan kerja nyata yang meyakinkan masyarakat bahwa negara melindungi mereka dan menjamin hak setiap warga negara sesuai hakikatnya.