Nama : Adio Benno Zahtio Hamzah
NPM : 2252011178
1.Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional.Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. sejarah sistem hukum internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat.Dengan demikian sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional dalam arti moderen.
2.Negara,organisasi internasional,palang merah internasional,individu,pemberontak
3.Teori daya ikat HI ada 5 macam yaitu : hukum alam,kehendak negara,kehendak bersama,mazhab wiena ,mazhab prancis.menurut teori hukum alam adalah negara terikat dan tunduk pada HI karena HI merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi.hukum internasional mengikat karena adanya kesepakatan negara untuk sepakat tunduk kepada HI.
4.segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilaggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
NPM : 2252011178
1.Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional.Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. sejarah sistem hukum internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat.Dengan demikian sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional dalam arti moderen.
2.Negara,organisasi internasional,palang merah internasional,individu,pemberontak
3.Teori daya ikat HI ada 5 macam yaitu : hukum alam,kehendak negara,kehendak bersama,mazhab wiena ,mazhab prancis.menurut teori hukum alam adalah negara terikat dan tunduk pada HI karena HI merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi.hukum internasional mengikat karena adanya kesepakatan negara untuk sepakat tunduk kepada HI.
4.segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilaggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.