Posts made by FADLAN RAFIF ALFAJRI

HI2323 -> KUIS -> KUIS -> Re: KUIS

by FADLAN RAFIF ALFAJRI -
FADLAN RAFIF ALFAJRI
NPM 2252011175

1.menurut mochtar kusma admatja membagi tahapan perkembangan hukum internasional menjadi 4 yaitu masa klasik kuno,masa modern,konsolidasi(konvensi den haag)dan masa sesudah perang
kedua

2.
-negara
-palang merah internasional
-organisasi internasional
-tahta suci vatikan
-individu
-perusahaan multinasional
-pihak berperang(belligerent)
-organisasu pembebasab/ bangsa bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan;
-perusahaan yang merupakan badan hukum internasional otorita;
-perusahaan transnasional

3.
daya ikat hi :hukum alam Hukum berasal dari alam dan di turunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya.bersifat universal abadi (hugo de groot) menurut aliran hukum alam ini menganggap hukum inter adalah merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internasional(universal)kelemahan:
Abstrak dan samar

daya ikat hi:aliran hukum positif
Hukum dibuat oleh manusia atau masyarakat,tumbuh,hidup,berlaku dan berkembang dalam masyarakat(george jellunek & anzlloti)
Hukum inter berlaku mengikat masyarakat inter karena masyarakat inter sendiri yang membuat,membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional

4.Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kreteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan