གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ummi Kalsum Ramadhani

HI2323 -> KUIS -> KUIS -> Re: KUIS

Ummi Kalsum Ramadhani གིས-
Nama : Ummi Kalsum Ramadhani
Npm : 2252011196

1. Menurut J.G.Strake Hukum internasional didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati, dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain.

2. Subjek Hukum Internasional :
a.Negara
b.Organisasi (publik) internasional
c.International non government organization (INGO)
d.Individu (Natural Person)
e.Perusahaan Transnasional
f.ICRC (International Committee On The Red Cross)
g.Organisasi pembebasan atau bangsa yang memperjuangkan haknya
h.Beligerent

3. aliran hukum alam dan aliran hukum positif.
Menurut aliran hukum alam (natural law), hukum itu berasal dan alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal atau rasionya.
Menurut aliran hukum positif, hukum itu mengikat masyarakat atau masyarakat tunduk pada hukum, disebab­kan karena masyarakat itu sendirilah yang membutuhkan hukum tersebut untuk mengatur kehidupannya.

4.Segala sesuatu yang menimbuulkan aturan aturan yang mempnyai sifat memaksa apabila dilanggar mengakibatkan sanksi sanksi yang tegas