KUIS 1
Ahmad Sheridan Kurniawan
2252011212
1.Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum internasional maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwa ...Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu baru berusia ratusan tahun... (Kusumaatmaja, Mochtar dan Etty R. Agoes; 2003: 25).
Pendapat serupa juga dikemukakan olej J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Lagi pula hukum internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul. (Starke, J.G.; 2001: 8)
Dengan demikian sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional dalam arti moderen.
Dengan mengunakan kedua pendekatan di atas, sejarah perkembangan hukum internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini.
Dalam penulisan makalah ini mengunkan metode yuridis normatif dengan pendekatan sejarah. Bahan-bahan pustaka yang dipergunkan adalah ketentuan hukum internasional yang termuat dalam perjanjian internasional (traktat, konvensi), buku-buku hukum internasional dan praktek pengadilan internasionl. Dari bahan-bahan tersebut kemudian diolah dan dianalisa secara deskriftif analitis. Sehubungan dengan pengunaan metode sejarah ini, Jawahir Tontowi dan Pranoto Iskandar menyatakan bahwa Hukum internasional publik sangat terkait dengan pemahaman sejarah. Melalui pendekatan sejarah ini, tidak sekedar proses evolusi perkembangan hukum internasional dapat diruntut secara faktual kronologis, melaikan juga seberapa jauh kontribusi setiap zaman bagi perkembangan hukum internasional
2.-Negara
Negara menjadi subjek utama dalam hukum internasional. Dalam konteks hukum internasional, negara yang dimaksud adalah negara yang berdaulat dan memiliki pemerintahannya sendiri.
-Organisasi Internasional
Organisasi nasional bertugas untuk turut serta menyelesaikan pelanggaran hukum internasional. Klasifikasi organisasi internasional yang menjadi subjek hukum internasional adalah organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan yang bersifat umum (contohnya: PBB), organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan spesifik (contohnya: IMF), organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan global (contohnya: ASEAN), dan organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan spesifik (contohnya: NAFTA).
-Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional diakui sebagai subjek hukum internasional dalam ruang lingkup terbatas. Kedudukannya diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi Palang Merah. Misi Palang Merah Internasional semata-mata hanya untuk kemanusiaan. Oleh karena itu, organisasi ini harus independen dan tidak boleh diintervensi oleh negara manapun.
-Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional sejak ditandatanganinya Pakta Lateran pada 1929. Pakta Lateran sendiri merupakan perjanjian antara Kerajaan Italia dengan Tahta Suci Vatikan.
-Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem (ekonomi, politik, dan sosial) sendiri.
-Individu
Diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, dalam Perjanjian Versailles 1919, terdapat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Sehubungan dengan itu, individu juga merupakan subjek hukum internasional dan bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional.
3.Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.
4.Sumber hukum adalah asal-usul hukum, aturan yang mengikat yang memungkinkan setiap negara bagian untuk mengatur wilayahnya. Istilah "sumber hukum" kadang-kadang dapat merujuk pada penguasa atau ke kursi kekuasaan dari mana hukum memperoleh keabsahannya
Ahmad Sheridan Kurniawan
2252011212
1.Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum internasional maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwa ...Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu baru berusia ratusan tahun... (Kusumaatmaja, Mochtar dan Etty R. Agoes; 2003: 25).
Pendapat serupa juga dikemukakan olej J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Lagi pula hukum internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul. (Starke, J.G.; 2001: 8)
Dengan demikian sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional dalam arti moderen.
Dengan mengunakan kedua pendekatan di atas, sejarah perkembangan hukum internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini.
Dalam penulisan makalah ini mengunkan metode yuridis normatif dengan pendekatan sejarah. Bahan-bahan pustaka yang dipergunkan adalah ketentuan hukum internasional yang termuat dalam perjanjian internasional (traktat, konvensi), buku-buku hukum internasional dan praktek pengadilan internasionl. Dari bahan-bahan tersebut kemudian diolah dan dianalisa secara deskriftif analitis. Sehubungan dengan pengunaan metode sejarah ini, Jawahir Tontowi dan Pranoto Iskandar menyatakan bahwa Hukum internasional publik sangat terkait dengan pemahaman sejarah. Melalui pendekatan sejarah ini, tidak sekedar proses evolusi perkembangan hukum internasional dapat diruntut secara faktual kronologis, melaikan juga seberapa jauh kontribusi setiap zaman bagi perkembangan hukum internasional
2.-Negara
Negara menjadi subjek utama dalam hukum internasional. Dalam konteks hukum internasional, negara yang dimaksud adalah negara yang berdaulat dan memiliki pemerintahannya sendiri.
-Organisasi Internasional
Organisasi nasional bertugas untuk turut serta menyelesaikan pelanggaran hukum internasional. Klasifikasi organisasi internasional yang menjadi subjek hukum internasional adalah organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan yang bersifat umum (contohnya: PBB), organisasi yang memiliki keanggotaan secara global dengan tujuan spesifik (contohnya: IMF), organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan global (contohnya: ASEAN), dan organisasi dengan keanggotaan regional dengan tujuan spesifik (contohnya: NAFTA).
-Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional diakui sebagai subjek hukum internasional dalam ruang lingkup terbatas. Kedudukannya diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi Palang Merah. Misi Palang Merah Internasional semata-mata hanya untuk kemanusiaan. Oleh karena itu, organisasi ini harus independen dan tidak boleh diintervensi oleh negara manapun.
-Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional sejak ditandatanganinya Pakta Lateran pada 1929. Pakta Lateran sendiri merupakan perjanjian antara Kerajaan Italia dengan Tahta Suci Vatikan.
-Pemberontak
Menurut hukum perang, kelompok pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional jika telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem (ekonomi, politik, dan sosial) sendiri.
-Individu
Diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, dalam Perjanjian Versailles 1919, terdapat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Sehubungan dengan itu, individu juga merupakan subjek hukum internasional dan bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional.
3.Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.
4.Sumber hukum adalah asal-usul hukum, aturan yang mengikat yang memungkinkan setiap negara bagian untuk mengatur wilayahnya. Istilah "sumber hukum" kadang-kadang dapat merujuk pada penguasa atau ke kursi kekuasaan dari mana hukum memperoleh keabsahannya