Quis1
Nama:Akhdan Sapri Rifliansyah
Npm :2252011173
1. Jelaskan sejarah perkembangan
hukum internasional?
HI atau dikenal juga dengan hukum bangsa bangsa adalah hukum yg dipergunakan pada kebiasaan dan aturan yang berlaku dalam hubungan antar raja raja pada zaman dahulu. Lalu disesuaikan sekarang dengan dasar perjanjian internasional.
Perkembangan
hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan
Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.
2. Subjek
Hukum Internasional
• Negara
• Organisasi (publik) internasional
• International non government organization (INGO)
• Individu (Natural Person)
• Perusahaan Transnasional
• ICRC (International Committee On The Red Cross)
• Organisasi pembebasan atau bangsa yang memperjuangkan haknya
• Beligerent
3. Jelaskan daya ikat
hukum internasional?
Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada
hukum internasional itu sendiri.
4. Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.