Posts made by Aziz Alqodri

EKA D -> Diskusi

by Aziz Alqodri -
Nama : Aziz Alqodri
NPM : 2212011070
Mata Kuliah : Hukum Lingkungan

29 September 2023, 10.00 WIB

Menurut pendapat anda prinsip manakah yang paling efektif dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan? Jelaskan alasannya!

Terdapat prinsip dalam mencengah terjadinya pencemaran lingkungan, yakni

1. PRINSIP PENANGGULANGAN
PADA SUMBERNYA
2. PRINSIP SARANA PRAKTIS YANG TERBAIK
3. PRINSIP PENCEMAR MEMBAYAR
4. PRINSIP CEGAH TANGKAL

Menurut saya, paling efektif dilakukan adalah menekankan dan mengoptimalkan sarana sarana untuk mengendalikan pencemaran lingkungan. dengan kita mengoptimalkan sarana yang sudah di miliki untuk menekan dampak negatif terhadap lingkungan seiring dengan berjalannya waktu. Pendekatan ini fokus pada upaya mengendalikan pwncemaran linggukan. dimana pengaturan yang digunakan bersifat pembatasan pencemaran seoptimal mungkin dengan melihat sarana terbaik dari segi teknik dan ekonomis. 

Jadi menurut saya yang paling efektif untuk mencengah lingkungan adalah PRINSIP SARANA PRAKTIS YANG TERBAIK

Nama : Aziz Alqodri
NPM : 2212011070
Matkul : Hukum Perikatan


Silahkan tuliskan dan berikan makna daripada Pasal-Pasal

1. Pasal 1233 KUHPerdata
"Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang."

Pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
1. Perjanjian; dan
2. Undang-undang
Dengan adanya pasal ini juga kita mengetahui bahwa perikatan lahir karna adanya seuatu persetujuan (Perjanjian).

2. Pasal 1235 KUHPerdata
"Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."

Dalam hal ini perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."

Dalam Hal ini Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
"Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."

Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.