Kuis 1
Nama : Muhammad Arbi Al Raid
Npm 2252011177
Hubungan internasional atau dikenal juga dengan hukum bangsa bangsa adalah hukum yg dipergunakan pada kebiasaan dan aturan yang berlaku dalam hubungan antar raja raja pada zaman dahulu. Lalu disesuaikan sekarang dengan dasar perjanjian internasional.
Perkembangan
hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan
Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.
2. Sebutkan subject
hukum internasional?
Subjek hukum adalah penunjang hak dan kewajiban di hadapan
hukum internasional
-subjek utama, negara
-Organisasi internasional
-Individu
-Belligerent/pemberontak-
-Perusahaan transnasional
- Internasional Non Government Organization (INGO)
-Palang merah Internasional
-Organisasi Pembebasan/bangsa yang memperjuangkan hak nya
3. Jelaskan daya ikat
hukum internasional?
Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada
hukum internasional itu sendiri.
4. Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum?
Sumber hukum adalah asal muasal terbentuk nya suatu peraturan hukum, atau juga sesuatu hal yg melahirkan dan mendasari timbul nya suatu hukum