Nama : Rifdah Fitriani Saharrudin
NPM : 2215061114
Kelas : PSTI B
ANALISIS JURNAL
Judul: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Penulis: Aulia Rosa Nasution
Terdapat poin 4 penting yang dapat saya tangkap dari jurnal ini, yaitu:
1. Pentingnya PKn
2. Demokrasi
3. HAM
4. Masyarakat Madani
NPM : 2215061114
Kelas : PSTI B
ANALISIS JURNAL
Judul: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Penulis: Aulia Rosa Nasution
Terdapat poin 4 penting yang dapat saya tangkap dari jurnal ini, yaitu:
1. Pentingnya PKn
2. Demokrasi
3. HAM
4. Masyarakat Madani
Poin pertama, pentingnya PKn.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education atau Civics) diwujudkan dalam bentuk mata kuliah berdasarkan pada SK Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Dari jurnal tersebut, dapat diketahui bahwa lebih dari sekadar pendidikan, PKn memiliki dimensi dan orientasi i pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society).
Tujuan PKn dalam membangun karakter bangsa:
1. Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
3. Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Poin kedua, demokrasi.
Dalam jurnal tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial , ekonomi maupun politik, dan pemerintahan demokrasi berarti pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu:
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people) yang berarti pemerintahan yang sah mendapat pengakuan dan dukungan rakyat;
2. pemerintahan oleh rakyat (government by the people) yang berarti pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat; dan
3. pemerintahan untuk rakyat (government for the people) kekuasaan pemetintah dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Poin ketiga, HAM.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Selain itu, pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1) kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.
Poin keempat, masyarakat madani.
Dalam jurnal tersebut, dijelaskan bahwa istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai civil society. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah publik yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance) ; 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice).