Posts made by Rifdah Fitriani Saharrudin

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Rifdah Fitriani Saharrudin -
Nama : Rifdah Fitriani Saharrudin
NPM : 2215061114
Kelas : PSTI B

ANALISIS JURNAL
Judul: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Penulis: Aulia Rosa Nasution

Terdapat poin 4 penting yang dapat saya tangkap dari jurnal ini, yaitu:
1. Pentingnya PKn
2. Demokrasi
3. HAM
4. Masyarakat Madani

Poin pertama, pentingnya PKn.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education atau Civics) diwujudkan dalam bentuk mata kuliah berdasarkan pada SK Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Dari jurnal tersebut, dapat diketahui bahwa lebih dari sekadar pendidikan, PKn memiliki dimensi dan orientasi i pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society).
Tujuan PKn dalam membangun karakter bangsa:
1. Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
3. Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Poin kedua, demokrasi.
Dalam jurnal tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial , ekonomi maupun politik, dan pemerintahan demokrasi berarti pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu:
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people) yang berarti pemerintahan yang sah mendapat pengakuan dan dukungan rakyat;
2. pemerintahan oleh rakyat (government by the people) yang berarti pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat; dan
3. pemerintahan untuk rakyat (government for the people) kekuasaan pemetintah dijalankan untuk kepentingan rakyat.

Poin ketiga, HAM.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Selain itu, pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1) kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.

Poin keempat, masyarakat madani.
Dalam jurnal tersebut, dijelaskan bahwa istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai civil society. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah publik yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance) ; 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice).

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Rifdah Fitriani Saharrudin -
Nama : Rifdah Fitriani Saharrudin
NPM : 2215061114
Kelas : PSTI B

ANALISIS VIDEO MATERI HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKn DI PERGURUAN TINGGI

Ada 6 poin penting yang dibahas dalam video berdurasi 4:14 menit tersebut, yaitu:
1. Pengertian PKn
2. Landasan ideal dan hukum
3. Sumber historis
4. Sumber sosiologis
5. Sumber politik
6. Dinamika, esensi, dan urgensi

I. Pengertian PKn
Kata ‘kewarganegaraan’ berasal dari warganegara yang memiliki arti ‘anggota dari suata negara’, yang berari PKn berkaitan dengan warganegara. Selain itu, PKn juga berkaitan dengan usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, serta berani berkorban membela bangsa dan negara. PKn juga ada untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

II. Landasan Ideal dan Landasan Hukum PKn
1. Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945.
3. Batang tubuh UUD 1945; khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

III. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn
1. Sumber historis: substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis: PKn diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber politik: dimuatnya dokumen kurikulum PKn sejak tahun 1957 (kewarganegaraan), lalu 1962 (civics), 1968 (kewarganegaraan negara), dan tahun-tahun seterusnya hingga 2013 (kkn).

IV. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan dengan eksistensi konstitusi negara dan juga bangsa Indonesia.
Nama: RIFDAH FITRIANI SAHARRUDIN
NPM: 2215061114
Kelas: PSTI-B

ANALISIS JURNAL
Judul: Pancasila Sebagai Filsafat Ilmu dan Implikasi Terhadap Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Penulis: Syarifuddin
Volume: 2 Nomor 2
Tahun Terbit: Desember 2018
Isi Jurnal:
Konsep Dasar Pancasila
Pada bagian pertama ini, penulis menjabarkan tentang beberapa konsep dasar terkait Pancasila.
• Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Menurut Muhammad Yamin bahwa Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
• Pancasila merupakan falsafah dan pedoman hidup bangsa indonesia dari hasil pemikiran yang mendalam yang dilakukan oleh anak bangsa. menurut Soekarno pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turuntemurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia(Sunoto, 1991). Pancasila merupakan hasil dari berbagai macam pemikiran yang lahir dari budaya nusantara.
• Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan.

Implikasi sila-sila dalam pengembangan IPTEK.

Dalam jurnal ini dijelaskan pula implikasi tiap nilai sila dalam pengembangan IPTEK yang dijabarkan sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang maha esa
Implikasi Sila I Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pengembangan ilmu pengetahuan Manusia pada hakikatnya adalah mahluk religi. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini menempatkan manusia dalam alam ini sebagai bagiannya dan bukan sebagai pusatnya, Tuhanlah sebagai pusatnya bukanlah manusia.
2. Kemanusiaan yang adik dan beradab
Implikasi Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah memberi arah dan mengendalikan ilmu pengetahuan. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu, pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia. Iptek harus dapat diabadikan untuk peningkatan harkat dan martabat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkuh dan sombong akibat dari penggunaan IPTEK.
3. Persatuan Indonesia
Implikasinya dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah Sila persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan pesahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Implikasinya dalam pengembangan pengetahuan adalahsSila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan, mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya, setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek. Selain itu dalam pengembangan iptek setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memilki sikap yang tebuka artinya terbuka untuk dikritik/dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori lainnya.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Implikasi sila ke 5 dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah; Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengimplementasikan pengembangan iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan msyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya (T. Jacob, 1986).

Berdasarkan hasil di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Pancasila memiliki nilai-nilai yang berkaitan dengan perkembangan zaman. Jika ilmu itu dikembangkan dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, maka akan terjadi perbaikan kualitas masyarakat hidup Indonesia yang sejahtera, aman, dan damai.