Nama: RIFDAH FITRIANI SAHARRUDIN
NPM: 2215061114
Kelas: PSTI B
Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.
Dalam video tersebut, dijelaskan mengenai perbedaan UUD NRI yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan kembali pada tahun 1959.
Negara kita telah berubah menjadi 4 republik. Republik pertama, yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS. Republik ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUDS 1950. Setelah pemilu 1955, tepatnya pada 1956, dibentuk konstituante untuk menyusun konstitusi baru, sayangnya gagal. Kemudian pada 1959, dengan dekrit presiden, berlaku kembali UUD NRI 1945 sebagai Republik keempat. Tetapi, UUD yang berlaku ini dengan adanya perubahan. Perubahan tersebut dapat dilihat pada bagian penjelasan. UUD NRI Tahun 1945 sebelumnya tidak memiliki penjelasan karena pada saat itu masih disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan, dan baru diumumkan pada 15 Februari 1946 dengan nama “Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian baru disahkan sebagai satu kesatuan tidak terpisahkan oleh Kepres 150 tahun 1959. Berikutnya dalam Kepres 150 tersebut, tepatnya di bagian menimbang terakhir disebutkan bahwa “kami (presiden) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.”
Dokumen UUD NRI yang kita gunakan saat ini adalah versi naskah UUD NRI 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambah dengan 4 lampiran, yaitu perubahan 1 (1999), perubahan 2 (2000), perubahan 3 (2001), dan perubahan 4 (2002). Perubahan termasuk dalam lampiran karena sudah disepakati adanya perubahan (amandemen) dengan metode adendum (lampiran).
NPM: 2215061114
Kelas: PSTI B
Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.
Dalam video tersebut, dijelaskan mengenai perbedaan UUD NRI yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan kembali pada tahun 1959.
Negara kita telah berubah menjadi 4 republik. Republik pertama, yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS. Republik ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUDS 1950. Setelah pemilu 1955, tepatnya pada 1956, dibentuk konstituante untuk menyusun konstitusi baru, sayangnya gagal. Kemudian pada 1959, dengan dekrit presiden, berlaku kembali UUD NRI 1945 sebagai Republik keempat. Tetapi, UUD yang berlaku ini dengan adanya perubahan. Perubahan tersebut dapat dilihat pada bagian penjelasan. UUD NRI Tahun 1945 sebelumnya tidak memiliki penjelasan karena pada saat itu masih disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan, dan baru diumumkan pada 15 Februari 1946 dengan nama “Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian baru disahkan sebagai satu kesatuan tidak terpisahkan oleh Kepres 150 tahun 1959. Berikutnya dalam Kepres 150 tersebut, tepatnya di bagian menimbang terakhir disebutkan bahwa “kami (presiden) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.”
Dokumen UUD NRI yang kita gunakan saat ini adalah versi naskah UUD NRI 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambah dengan 4 lampiran, yaitu perubahan 1 (1999), perubahan 2 (2000), perubahan 3 (2001), dan perubahan 4 (2002). Perubahan termasuk dalam lampiran karena sudah disepakati adanya perubahan (amandemen) dengan metode adendum (lampiran).