Posts made by Rifdah Fitriani Saharrudin

Nama: RIFDAH FITRIANI SAHARRUDIN
NPM: 2215061114
Kelas: PSTI B

Analisis Video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.

Dalam video tersebut, dijelaskan mengenai perbedaan UUD NRI yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan kembali pada tahun 1959.
Negara kita telah berubah menjadi 4 republik. Republik pertama, yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS. Republik ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUDS 1950. Setelah pemilu 1955, tepatnya pada 1956, dibentuk konstituante untuk menyusun konstitusi baru, sayangnya gagal. Kemudian pada 1959, dengan dekrit presiden, berlaku kembali UUD NRI 1945 sebagai Republik keempat. Tetapi, UUD yang berlaku ini dengan adanya perubahan. Perubahan tersebut dapat dilihat pada bagian penjelasan. UUD NRI Tahun 1945 sebelumnya tidak memiliki penjelasan karena pada saat itu masih disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan, dan baru diumumkan pada 15 Februari 1946 dengan nama “Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian baru disahkan sebagai satu kesatuan tidak terpisahkan oleh Kepres 150 tahun 1959. Berikutnya dalam Kepres 150 tersebut, tepatnya di bagian menimbang terakhir disebutkan bahwa “kami (presiden) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.”
Dokumen UUD NRI yang kita gunakan saat ini adalah versi naskah UUD NRI 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambah dengan 4 lampiran, yaitu perubahan 1 (1999), perubahan 2 (2000), perubahan 3 (2001), dan perubahan 4 (2002). Perubahan termasuk dalam lampiran karena sudah disepakati adanya perubahan (amandemen) dengan metode adendum (lampiran).

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by Rifdah Fitriani Saharrudin -
Nama: RIFDAH FITRIANI SAHARRUDIN
NPM: 2215061114
Kelas: PSTI B

ANALISIS SOAL

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah adanya upaya pemerintah dalam bersama-sama memutus rantai penularan Covid019 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan juga Tindakan para aparat keamanan juga pemerintah yang telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB.
Ada konstitusi yang dilanggar berdasarkan artikel tersebut, yaitu kecenderungan apparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB yang telah keluar dari nilai HAM dengan dalih menerapkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Padahal, dalam muatan UU tersebut terdapat bagian yang menegaskan bahwasanya: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Bagian ini juga diperkuat dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan sangat berantakan tanpa aturan dan akah hancur dengan sendirinya. Hal ini dikarenakan konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman bangsa. Konstitusi mengatur hak-hak asasi warganya, juga sebagai tujuan yang sesuai dengan harapan warga. Tanpa konsitusi, sebuah negara akan kesulitan mencapai tujuannya dan warganya akan bertindak semena-mena karena tidak ada hukum yang mengatur.
Tentu saja konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena konstitusi diibaratkan sebagai sebuah jaminan yang paling efektif dalam menjaga kekuasaan negara agar tidak disalahgunakan dan agar HAM tidak dilanggar, juga dikarenakan karena dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan yang telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada kedaulatan rakyat.
 
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Beberapa contoh tantangan kehidupan bergenagara dan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang dapat menjadi pedoman dalam menanganinya. 1) Kesehatan masyarakat. Tingkat kesehatan masyarakat mendukung berkembangnya suatu bangsa. Setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. UUD NRI 1945 yang mengaturnya ada pada pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan 2) Kesejahteraan rakyat. Angka kemiskinan di Indonesia masih besar. Pemerintah pun telah melakukan upaya untuk mengatasi kemiskinan seperti pelatihan terhadap pengangguran dalam program kartu prakerja dan pemberian bantuan sosial. Namun, pemberian bantuan itu masih belum merata, masih ada yang belum tepat sasaran, dan bahkan terjadi korupsi bantuan sosial. Pasal yang mengaturnya ada pada UUD NRI 1945 pasal 34 yang berisi "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".
Contoh lainnya adalah lunturnya budaya asli Indonesia karena generasi muda sekarang sudah terkena dampak dari budaya luar. Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena hal mengenai kebudayaan negara sudah tercantum di sana.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut pendapat saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat baik. Hanya saja, ada yang perlu diperbaiki yaitu cara ‘bagaimana semua rakyat dapat menerapkan hal tersebut’. Penerapan dari konsep ini masih kurang, sehingga konsepsi ini belum tercapai sepenuhnya.
Nama: Rifdah Fitriani Saharrudin
NPM: 221506114
Kelas: PSTI B

ANALISIS JURNAL INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI PENANGKAL ETNOSENTRISME DI INDONESIA
Penulis: Agus Maladi Irianto

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwasanya di masa awal kemerdekaan, identitas nasional Indonesia ditandai oleh bentuk fisik dan kabijakan umum bagi seluruh rakyat Indonesia seperti penghormatan terhadap Sang Saka Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya dan sebagainya.
Identitas merupakan representasi diri dari seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya. Dapat disimpulkan, identitas adalah produk dari kebudayaan. Identitas bukanlah suatu yang selesai dan final, tetapi merupakan suatu kondisi yang selalu disesuaikan kembali, sifat yang selalu diperbaharui, dan keadaan yang dinegosiasi terus-menerus, sehingga wujudnya akan selalu tergantung dari proses yang membentuknya. Identitas sebagai sarana pembentukan pola pikir masyarakat diperlukan adanya suatu kesadaran nasional yang dipupuk dengan menanamkan gagasan nasionalisme dan pluralisme. Kesadaran nasional selanjutnya menjadi dasar dari keyakinan adanya integrasi nasional yang mampu memelihara dan mengembangkan harga diri bangsa, harkat dan martabat bangsa. Integrasi nasional terjadi juga akibat terbentuknya kelompok-kelompok yang dipersatukan oleh suatu isu bersama, baik yang bersifat ideologis, ekonomis, maupun sosial.
Dapat disimpulkan bahwasanya konsep tentang integrasi nasional menjadi penting untuk dijadikan strategi kebudayaan bagi bangsa Indonesia yang telah berusia lebih dari enam dasa warsa ini. Strategi kebudayaan dalam hal ini mengacu pada kekuatan budaya yang bertolak pada kedekatan dan pandangan hidup pelaku kebudayaan dalam kaitannya dengan kompleksitas kebudayaan yang dianut. Dengan demikian, mengembangkan konsep integrasi nasional sebagai strategi kebudayaan Indonesia pada dasarnya menyatukan visi dan misi di antara sejumlah kepentingan dan identitas masing-masing anggota masyarakat berlatar belakang kebudayaan yang kompleks.
Nama: Rifdah Fitriani Saharrudin
NPM: 2215061114
Kelas: PSTI B

Terdapat dua poin dalam video ini, yaitu:
1. Identitas Nasional, yang merupakan kumpulan nilai budaya yang tumbuh serta berkembang di dalam macam-macam aspek kehidupan dan dihimpun dalam satu kesatuan, dengan hakikat Pancasila.

  • Identitas nasional memiliki unsur:
a. Suku bangsa
b. Agama
c. Budaya
d. Bahasa
 
  • Identitas nasional dibagi menjadi:
a. Identitas fundamental, yaitu Pancasila
b. Identitas instrumental, yaitu UUD 1945
c. Identitas alamiah, meliputi kepulauan serta pluralisme.

2. Integrasi Nasioanal, yang merupakan penyesuaian unsur yang berbeda.
Menurut Myron Weiner (1971), integrasi merupakan: 1) penyatuan kelompok budaya, 2) pembntukan wewenang kekuasaan, 3) menghubungkan pemerintah dan yang diperintah, 4) konsensus terhadap nilai, dan 5) perilaku yang terintegrasi

  • Faktor-faktor pendorong dari integrasi nasional, yaitu:
a. Sejarah
b. Cinta tanah air
c. Rela berkorban
d. Konsensus nasional
e. Keinginan Bersatu

  • Faktor-faktor penghambat integrasi nasional, yaitu:
a. Heterogen
b. Ketimpangan
c. Etnosentrisme
d. Gangguan dari luar
Integrasi nasional sendiri memiliki dua bentuk, yaitu asimilasi dan akulturasi.