Posts made by Rifdah Fitriani Saharrudin

Nama: Rifdah Fitriani Saharrudin
NPM: 2215061114
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Jurnal
Judul: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penulis: M. Husein Maruapey

Isi:
Dalam jurnal tersebut, dijelaskan beberapa poin penting.
Pertama, terkait perlindungan hukum, terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Adapula teori dari Philipus M.Hadjon yang menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Sedangkan pada hukum represif, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.

Kedua, terkait penegakkan hukum, Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
  1. Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
  2. Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal.
  3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.
Kesimpulannya, penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Nama: Rifdah Fitriani Saharrudin
NPM: 2215061114
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika

ANALISIS VIDEO
Judul: Supremasi Hukum bagian 1
Oleh: GCED ISOLAedu
Pemateri: Dr. Didin Widyartono, M.Pd.

Demokrasi dan demokratisasi, dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum di Indonesia. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan dan oleh cara berhubung ke masa lalu dengan cara yang otoriter. Tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap badan dan institute menjadi makin menguat.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinneka-an. Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk menyejahterakan rakyat, mencegah kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya, berkaitan dengan pergerakan roda perekonomian. Untuk itu, peranan hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian, bukan penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi mereka.
Nama: Rifdah Fitriani Saharrudin
NPM: 2215061114
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika

ANALISIS VIDEO
Judul: Supremasi Hukum bagian 2
Oleh: GCED ISOLAedu
Pemateri: Dr. Didin Widyartono, M.Pd.

Dalam video  tersebut dijelaskan bahwasanya dalam kondisi yang bervariasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum, maka masyarakat dan negara modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menerapkan segala sesuatu kepada customary law atau interactional law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang.
Hukum modern menjadi pranala sosial politik yang dicari di tengah-tengah dunia modern yang kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam UUD NRI Tahun 1945, “Indonesia adalah negara hukum.” Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan Iptek dalam berbangsa dan bernegara, masyarakat perlu bernergara hukum yang berbasis Iptek agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman. 
Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka. Ini dapat terjadi apabila hukum dilaksanakan secara tekstual atau dengan mengeja UUD seperti yang tertulis. Reformasi yang berlangsung sejak 1998 telah membuka babak baru bagi hukum Indonesia. Slogan reformasi adalah “demokrasi dan desentralisasi,” yang mana demokrasi berarti transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi berarti penyerahan kekuasaan pemerintahah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Adanya pembangunan masyarakat madani atau civil society juga telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.