Nama: Rifdah Fitriani Saharrudin
NPM: 2215061114
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika
Analisis Jurnal
Judul: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penulis: M. Husein Maruapey
Isi:
Dalam jurnal tersebut, dijelaskan beberapa poin penting.
Pertama, terkait perlindungan hukum, terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Adapula teori dari Philipus M.Hadjon yang menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Sedangkan pada hukum represif, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.
Kedua, terkait
penegakkan hukum, Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (
onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (
onrecht in potentie).
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
- Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
- Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal.
- Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.
Kesimpulannya, penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.