Tasya Izza Maharani
2252011218
1. Negara, organisasi internasional, palang merah internasional, Vatikan, pemberontak hingga individu.
2. Perkembangan
hukum internasional ini oleh pakar hukum di bagi menjadi beberapa tahap Muhtar Kusuma Atmaja membagi tahapan perkembangan
hukum internasional menjadi 4 yaitu:
-Masa klasik kuno
-Masa modern
-Masa konsolidasi
-Masa sesudah perang kedua
3. Negara terikat dan tunduk pada HI karena HI merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi,yaitu hukum alam
4. Segala sesuatu yang melahirkan hukum. Sumber hukum dapat pula disebut sebagai asal muasal hukum. Pada dasarnya, kita mengenal dua sumber hukum, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil