Npm:2252011220. Kuis 1
1. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara dengan negara serta negara dengan subjek hukum lain bukan negara menurut kusuma atmaja
2. Subjek Hukum Internasional
• Negara
• Organisasi (publik) internasional
• International non government organization (INGO)
• Individu (Natural Person)
• Perusahaan Transnasional
• ICRC (International Committee On The Red Cross)
• Organisasi pembebasan atau bangsa yang memperjuangkan haknya
• Beligerent
3. Daya ikat hukum internasional
• Aliran hukum alam :
Berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya. Bersifat universal abadi hukum internasional dianggap merupakan bagian dari hukum alam yang berlaku untuk masyarakat internasional atau (Universal)
• Aliran hukum positif :
dibuat oleh manusia atau masyarakat,tumbuh,hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat hukum internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat dan menghendaki untuk tunduk
4. Sumber Hukum
• Sumber hukum materiil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara
• Sumber hukum formal, yaitu sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional
Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional
1. Perjanjian Internasional yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum misal :
1. Piagam PBB 1945
2. Konvensi PBB hukum laut 1982,dll