Nama : Alexis Ronauli Manurung
NPM : 2215061109
Kelas : PSTI A
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan kebutuhan penting bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa hal seperti meningkatnya gejala dan kecenderungan buta politik, tidak melek politik dan tidak mengikuti cara kerja demokrasi dan kelembagaannya di kalangan warga negara, meningkatnya politik apatis ditunjukkan dengan sedikit keterlibatan warga negara dalam proses politik. Jika demokrasi adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda (point of no return) bagi Bangsa Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal, yaitu:
1) pemerintahan dari rakyat (government of the people);
2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people);
3) dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1) kesadaran akan pluralisme;
2) musyarawah;
3) cara cara – cara yang sesuai tujuan;
4) norma kejujuran dalam pemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan (trial and error)
Namun, pandangan sektarian dan tindakan pemaksaan kehendak kelompok atas nama kepentingan umum dapat dikategorikan sebagai hal yang dapat merusak kemurnian demokrasi. Tekad negara dapat ditunjukkan dengan bertindak tegas, sekelompok warga negara yang bertindak anarkis terhadap warga negara lain atau warga negara lain. Tentu saja itu adalah anggaran hak asasi manusia.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1) Kebebasan,
2) Kemerdekaan,
3) Persamaan dan
4) keadilan.
Pada poin-poin yang sudah dijelaskan bahwa
Pendidikan kewarganegaraan menjadi sarana bagi mahasiswa maupun masyarakat bangsa Indonesia untuk mengemban sikap-sikap demokratis dengan tetap pada nilai-nilai dasar negara dam tidak melanggar HAM yang sudah tercantum dalam undang-undang sehingga menimbulkan karakter bangsa yang bersikap kritis dan toleran terhadap sesama.