Posts made by Alexis Ronauli Manurung

Nama : Alexis Ronauli Manurung
NPM : 2215061109
Kelas : PSTI A

Pada vidio yang dilampirkan jelas bahwa perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 45 dan versi yang berlaku sekarang. Mengingat pada sejarah bahwa Indonesia mengubah sebanyak 4 republik (UUD 45, RIS, UUDS 1950, kembali lagi UUD 45). Tetapi dengan perubahan terhadap UUD 45 yang lama dan yang baru. Perubahannya seperti waktu di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Ketika disahkan kembali degan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 45 yang diperlakukan kembali. Penjelasan UUD pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada dan baru disusun belakangan pada tanggal 15 Februari 1946 diumumpun diberita repbulik namanya adalah penjelasan tentang UUD 1945. Jadi, penjelasan itu dokumen terpisah. Oleh karena itu, akhirnya disatukan oleh Kepres no. 150 tahun 1959. Lalu, mana dokumen yang kita anggap sebagai dokumen UUD asli yang dijadikan pegangan sekarang? Yang kita jadikan pegangan sekarang ialah naskah UUD 45 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4) sesuai sepekatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya kita mengandalkan perubahan dengan metode adendum. Adendum adalah lampiran pada kontrak yang mengubah syarat dan ketentuan kontrak asli.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by Alexis Ronauli Manurung -
Nama : Alexis Ronauli Manurung
NPM : 2215061109
Kelas : PSTI A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
jawab : Perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik dengan mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Namun, hal yang sebaiknya dilakukan ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Dari hal ini kita dapat mengetahui bahwa nilai HAM yang tidak sesuai dengan cara pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat terhadap COVID-19. Oleh sebab itu perlunya edukasi PSBB dan bahaya COVUD-19 kepada masyarakat sehingga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Konstitusi merupakan hukum dasar dan hukum yang paling tertinggi dalam suatu negara baik tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun tidak tertulis (Konvensi). Setiap warga negara dan penyelenggara kekuasaan negara harus tunduk kepada konstitusi yang menjadi pegangan dalam kehidupan bernegara. Keberadaan konstitusi sebagai salah satu unsur negara mencerminkan sebuah negara hukum modern karena di dalam konstitusi diatur perlindungan hak-hak asasi warga negara, adanya asas kebebasan, persamaan, keterbukaan, keadilan serta adanya pembatasan terhadap kekuasaan bagi penyelenggara negara. Dengan demikian maka terciptalah kesejahteraan, kemakmuran serta kehidupan yang tertib dan aman bagi setiap warga negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstituti, dikhawatirkan akan terjadi penindasan terhadap hak-hak asasi manusia (rakyat). Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : a. kesejahteraan rakyat Indonesia. Hal utama untuk menunjang kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan rakyatnya, masyarakat yang berkecukupan secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk mengurus fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai wujud pelaksanaan kewajiban negara untuk menjamin pemenuhan hak atas kebutuhan dasar warga negara. negara miskin dan kurang mampu.
b. Kesehatan masyarakat, tingkat kesehatan masyarakat juga mendukung pembangunan suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan, yang tertuang dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan penghidupan yang baik. dan lingkungan yang sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Menurut saya, undang-undang sekarang cukup mampu untuk menyelesaikan tantangan tersebut hanya saja dalam tindakannya belum sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Masih banyak pelanggaran yang dibuat baik dari masyarakat bahkan pemerintah. Hal ini yang sangat disayangkan dan perlunya kesadaran masing-masing sebagai warga negara Indonesia yang baik seusai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh negara.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut saya konsep adanya nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang penting diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Tidak ada yang perlu diperbaiki hanya perlu penguatan atas nilai-nilai persatuan dan kesatuan agar tetap kuat sehingga NKRI tidak terpecah belah. Menjadikan nilai kesatuan dan persatuan sebagai tali penghubung dalam perbedaan yang ada di Indonesia.