Nama : Alexis Ronuali Manurung
NPM : 2215061109
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Pada masa Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan tidak mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap mengambil alih kepemimpinan ibu kota. Dalam perjalanannya memimpin ibu kota negara, Ahok bak pedang yang siap menghunus siapa saja yang dianggap bersalah. Ahok, macan yang siap menerkam mangsanya, tanpa pandang bulu menghujat anak buahnya dengan hinaan dan hinaan. Begitu pula ketika dihadapkan pada masalah sosial, namun persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan Jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas, cerdas, manusiawi dan berpihak pada rakyat serta tetap berpegang pada nilai-nilai keindonesiaan. Namun, hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua adalah bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan personifikasi dari
tugas dan wewenang negara untuk melindungi segenap warga negara dan bangsa, termasuk Ahok (Pembukaan UUD 1945). yang menjadi sasaran kemarahan umat Islam dengan hujatan dan demonstrasi jutaan umat Islam 4 November 2016. Di sisi lain, sebagai Kepala Pemerintahan, dan Panglima Tertinggi memiliki
tugas menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman , bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap teguh berdiri demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, yaitu
1. Perlindungan hukum
Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang terjadi dengan konsep teoritis perlindungan hukum yang didasarkan dan bersumber dari pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dan diarahkan pada pembatasan masyarakat dan pemerintah.
2.
Penegakan hukum
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran gagasan dan cita-cita hukum yang mengandung nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk yang konkrit, dalam mewujudkannya diperlukan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik hukum. penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakekatnya mengandung supremasi nilai yang substansial, yaitu keadilan. Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu total enforcement, full enforcement, dan actual enforcement.