Posts made by Alexis Ronauli Manurung

Nama : Alexis Ronuali Manurung

NPM : 2215061109

Kelas : PSTI A

Prodi : Teknik Informatika

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Pada masa Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi dan tidak mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap mengambil alih kepemimpinan ibu kota. Dalam perjalanannya memimpin ibu kota negara, Ahok bak pedang yang siap menghunus siapa saja yang dianggap bersalah. Ahok, macan yang siap menerkam mangsanya, tanpa pandang bulu menghujat anak buahnya dengan hinaan dan hinaan. Begitu pula ketika dihadapkan pada masalah sosial, namun persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan Jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas, cerdas, manusiawi dan berpihak pada rakyat serta tetap berpegang pada nilai-nilai keindonesiaan. Namun, hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua adalah bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan personifikasi dari tugas dan wewenang negara untuk melindungi segenap warga negara dan bangsa, termasuk Ahok (Pembukaan UUD 1945). yang menjadi sasaran kemarahan umat Islam dengan hujatan dan demonstrasi jutaan umat Islam 4 November 2016. Di sisi lain, sebagai Kepala Pemerintahan, dan Panglima Tertinggi memiliki tugas menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman , bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap teguh berdiri demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, yaitu

1. Perlindungan hukum

Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang terjadi dengan konsep teoritis perlindungan hukum yang didasarkan dan bersumber dari pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dan diarahkan pada pembatasan masyarakat dan pemerintah.



2. Penegakan hukum

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran gagasan dan cita-cita hukum yang mengandung nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk yang konkrit, dalam mewujudkannya diperlukan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik hukum. penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakekatnya mengandung supremasi nilai yang substansial, yaitu keadilan. Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu total enforcement, full enforcement, dan actual enforcement.
Nama : Alexis Ronuali Manurung
NPM : 2215061109
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika

Supremasi Hukum

Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan mengatur negara dan masyarakat. Jika kehidupan masyarakat sederhana selama beratus-ratus tahun diatur oleh hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segalanya kepada hukum adat atau hukum interaktif. Hukum telah menjadi tatanan yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini. Kehidupan modern serta perkembangannya membutuhkan tatanan hukum baru yang dapat menjadi landasannya hukum modern telah menjadi peran sosial dan politik yang penting dan dicari di tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Negara Indonesia adalah hukum” sehubungan dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu pengetahuan danteknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Kita membutuhkan negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan negara hukum yang mampu menjadi tempat berlindung yang aman bagi kebahagiaan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia bisa dimanfaatkan oleh para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk menegakkan hukum di Indonesia. cara menilai yang salah memang bisa menimbulkan malapetaka. Ini bisa terjadi karena cara teks mendukung atau mengeja hukum seperti yang tertulis. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Slogan reformasi meliputi demokratisasi yaitu peralihan ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Pembangunan masyarakat sipil telah terbuka koridor yang tidak memungkinkan penyelenggaraan hukum lepas dari pengawasan dan kontrol masyarakat dibentuklah lembaga swadaya masyarakat seperti ICE, Indonesia Police Watch, MaPPI FHUI