Quis 1
Hukum internasional
Dicky Hidayatullah
2252011187
1.Perkembangan
hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan
Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.
2.subjek
hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan
hukum internasional yang berlaku.
Subjek hukum international Negara :
Internasional non-government organization
Individu atau natural person.
Perusahaan Transnational
ICRC international committee on the red cross
Belligerent.
3.kekuatan mengikat
hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada
hukum internasional, karena negara adalah pemegang kedaulatan, maka negara adalah juga sumber dari segala hukum.
4.sumber hukum adalah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
Perjanjian Internasional : merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut ber bentuk Law Making Treaties,
Misalnya :
1) Piagam PBB
2) Konvensi PBB