Nama: Cica rahmawati
Npm:2252011190
1. Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.
2. -Negara
-Organisasi (Publik) Internasional
-International Non Government Organization (INGO)
-Individu (Natural Person)
-Perusahaan Transnasional
-ICRC (International Committee on the Red Cross)
-Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization)
-Belligerent
3. Aliran hukum alam: hukum yang berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya yang bersifat universal abadi (hugo de groot).
Alirah hukum positif : hukum dibuat oleh manusia atau masyarakat, tumbuh, hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat (George jellinek &anziloti)
Hkm inter berlaku mengikat masyarakat inter karena masyarakat inter sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hkm internasional
4. Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kreteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan
Npm:2252011190
1. Perkembangan hukum internasional ini oleh pakar hukum dibagi menjadi beberapa tahap. Mochtar Kusumaadmatja, membagi tahapan Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 yaitu, masa klasik (kuno), masa modern, masa konsolidasi (Konvensi Den Haag), dan masa sesudah perang dunia kedua.
2. -Negara
-Organisasi (Publik) Internasional
-International Non Government Organization (INGO)
-Individu (Natural Person)
-Perusahaan Transnasional
-ICRC (International Committee on the Red Cross)
-Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization)
-Belligerent
3. Aliran hukum alam: hukum yang berasal dari alam dan diturunkan oleh alam kepada manusia melalui akal dan rasionya yang bersifat universal abadi (hugo de groot).
Alirah hukum positif : hukum dibuat oleh manusia atau masyarakat, tumbuh, hidup, berlaku dan berkembang dalam masyarakat (George jellinek &anziloti)
Hkm inter berlaku mengikat masyarakat inter karena masyarakat inter sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hkm internasional
4. Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kreteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan