Posts made by Dafa pitro vicorohman Pitro

HI2323 -> KUIS -> KUIS -> Re: KUIS

by Dafa pitro vicorohman Pitro -
Dafa pitro vicorohman
2252011211
1.Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

2.
-NegaraOrganisasi (Publik)

-International Non Government Organization (INGO)

-Individu (Natural Person)

-Perusahaan Transnasional
ICRC (International Committee on the Red Cross)

-Organisasi Pembebesan/Bangsa yang memperjuangkan haknya (National Liberation Organization/ Respresentative Organization)

-Belligerent

3.Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada hukum internasional itu sendiri.

4. Sumber hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, kreteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan