NAMA: Rey Gavrila Naibaho
NPM: 2215061067
KELAS: PSTI C
Judul Vidio: Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
PKn merupakan singkatan dari Pendidikan Kewarganegaraan. Kata kewarganegaraan ini berasal dari Warganegara, yang merupakan warga dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta pada bangsa, setia, berani mengorbankan diri untuk melindungi bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan juga mengajarkan siswa untuk berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Selain itu terdapat juga beberapa landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
• Pancasila
• Pembukaan undang-undang 1945
• Batang tubuh UUD 1945
• UU nomor 20 tahun 1982
• UU nomor 20 tahun 2003
• SK dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
Sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Lalu sumber sosiologis yang diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara. Serta sumber politik yaitu dimuatnya dokumen dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegara Negara (1968).
Esensi pendidikan kewarganegaraan terletak pada pembangunan kebangsaan dan karakter bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan hal mendasar yang memperkenalkan manusia pada nilai-nilai, peran, sistem, aturan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat dan negara. Pendidikan kewarganegaraan dirancang untuk memungkinkan generasi muda menjadi warga negara yang berbudi luhur, bertanggung jawab, beretika, dan baik.
Urgensi pendidikan kewarganegaraan adalah stabilitas berbangsa dan bernegara yang didukung dengan pembentukan generasi yang mudah atau warga negara yang cerdas (smart).
NPM: 2215061067
KELAS: PSTI C
Judul Vidio: Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
PKn merupakan singkatan dari Pendidikan Kewarganegaraan. Kata kewarganegaraan ini berasal dari Warganegara, yang merupakan warga dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta pada bangsa, setia, berani mengorbankan diri untuk melindungi bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan juga mengajarkan siswa untuk berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Selain itu terdapat juga beberapa landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, yaitu:
• Pancasila
• Pembukaan undang-undang 1945
• Batang tubuh UUD 1945
• UU nomor 20 tahun 1982
• UU nomor 20 tahun 2003
• SK dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
Sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Lalu sumber sosiologis yang diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara. Serta sumber politik yaitu dimuatnya dokumen dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegara Negara (1968).
Esensi pendidikan kewarganegaraan terletak pada pembangunan kebangsaan dan karakter bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan hal mendasar yang memperkenalkan manusia pada nilai-nilai, peran, sistem, aturan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat dan negara. Pendidikan kewarganegaraan dirancang untuk memungkinkan generasi muda menjadi warga negara yang berbudi luhur, bertanggung jawab, beretika, dan baik.
Urgensi pendidikan kewarganegaraan adalah stabilitas berbangsa dan bernegara yang didukung dengan pembentukan generasi yang mudah atau warga negara yang cerdas (smart).