Posts made by Rey Gavrila Naibaho

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Rey Gavrila Naibaho -
Nama: Rey Gavrila Naibaho
NPM: 2215061067
Kelas: PSTI C
Prodi: Teknik Informatika

ANALISIS VIDEO – KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan nasional merujuk pada kemampuan suatu negara untuk melindungi keutuhan, keamanan, dan kedaulatannya dari berbagai ancaman dan tantangan. Hal ini meliputi aspek pertahanan militer, keamanan dalam negeri, kestabilan politik, serta ketahanan ekonomi dan sosial. Untuk mencapai ketahanan nasional yang kuat, negara perlu memiliki kebijakan dan strategi yang komprehensif, melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, serta mampu merespons dinamika global.

Dalam mencapai ketahanan nasional, pertahanan militer menjadi aspek penting. Negara perlu memiliki kekuatan militer yang memadai untuk melindungi wilayahnya dari ancaman luar, baik dalam bentuk konflik bersenjata maupun serangan teroris. Selain itu, penting juga untuk mengembangkan ketahanan ekonomi yang kokoh, dengan menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat sektor-sektor strategis, dan mempromosikan kemandirian ekonomi. Ketahanan sosial juga tidak kalah penting, melibatkan penguatan tali persaudaraan dan kesatuan antarwarga negara, serta penanganan isu-isu sosial yang dapat mengganggu stabilitas.

Pada era globalisasi dan interkoneksi yang semakin meningkat, ketahanan nasional juga harus memperhatikan tantangan nontradisional seperti ancaman terorisme, perubahan iklim, dan peredaran narkoba. Negara perlu memiliki kebijakan yang adaptif dan responsif dalam menghadapi tantangan ini, serta bekerja sama dengan negara-negara lain dan lembaga internasional untuk mengatasi masalah yang bersifat lintas negara.
Nama: Rey Gavrila Naibaho
NPM: 2215061067
Kelas: PSTI C
Prodi: Teknik Informatika

Judul Jurnal: Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19

Bela negara adalah kesadaran dan tindakan warga negara yang dilakukan karena kecintaan mereka terhadap negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam bela negara, aturan pertahanan yang ditentukan oleh undang-undang. Gagasan membela negara melibatkan sikap berkorban dan berbakti pada negara.

Ada beberapa dasar hukum dan peraturan yang berhubungan dengan Wajib Bela Negara, yaitu:
• Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
• Undang-Undang No.29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
• Undang-Undang No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988, Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
• Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
• Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3
• Undang-Untang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
• Undang-Undang No.56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.

Adapun contoh semangat bela negara di tengah pandemi covid-19 yang dapat kita sebagai masyarakat lakuhkan diantara lain yaitu:
• Mematuhi peraturan dan himbauan pemerintah.
• Melakuhkan isolasi mandiri di rumah.
• Menyisihkan rezeki untuk orang yang kurang mampu dan kekurangan.
• Membuat vidio yang mendukung dan memberikan apresiasi semangat untuk para pahlawan garda terdepan.
Nama: Rey Gavrila Naibaho
NPM: 2215061067
Kelas: PSTI C

1. Isi artikel tersebut menggambarkan situasi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pada tahun 2019. Beberapa lembaga seperti Komisi Nasional HAM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat bahwa kinerja Indonesia terkait HAM masih buruk, terutama dalam hal penanganan pelanggaran HAM berat di masa lalu dan konflik sumber daya alam. Beberapa pakar juga memberikan pandangan mereka terkait kondisi HAM pada tahun tersebut.
Dalam analisis yang jelas, artikel tersebut menggambarkan beberapa masalah yang menjadi hambatan dalam penegakan HAM di Indonesia. Beberapa masalah yang disorot antara lain:
1. Kurangnya proses keadilan dan akuntabilitas atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan.
2. Pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama yang sewenang-wenang.
3. Diskriminasi berbasis gender dan pelanggaran hak-hak perempuan.
4. Kegagalan pemerintah dalam menghadirkan keadilan, pengungkapan kebenaran, dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.
5. Pelanggaran HAM yang masih berlangsung di Papua.
6. Penjatuhan hukuman kejam dan tindakan eksekusi di luar pengadilan.
Setelah membaca artikel tersebut, hal positif yang dapat diambil adalah kesadaran tentang masalah-masalah penegakan HAM di Indonesia. Artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang tantangan dan hambatan yang masih dihadapi dalam upaya penegakan HAM. Selain itu, artikel juga menyoroti beberapa langkah reformasi dan peran masyarakat sipil yang memberikan harapan untuk masa depan yang lebih baik dalam hal penegakan HAM di Indonesia.

2. Demokrasi Indonesia memiliki akar dan pengaruh yang kuat dari nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat Indonesia. Budaya Indonesia yang pluralistik, inklusif, dan gotong royong telah memberikan landasan bagi demokrasi di negara ini.
Pendekatan gotong royong yang merupakan bagian penting dari budaya Indonesia mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi seperti partisipasi aktif, musyawarah untuk mencapai mufakat, serta perhatian terhadap kepentingan bersama. Dalam budaya Indonesia, keputusan yang diambil melalui musyawarah dan konsensus dihargai, dengan memberikan peran penting kepada berbagai pihak yang terlibat.
Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa menggambarkan keterkaitan antara demokrasi dan kehidupan beragama di Indonesia. Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk yang menganut agama-agama tertentu, dan prinsip ini mengakui pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam konteks demokrasi.
Secara keseluruhan, prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa mencerminkan upaya untuk memadukan nilai-nilai adat istiadat dan budaya dengan prinsip-prinsip demokrasi modern. Namun, implementasi prinsip ini haruslah sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi universal dan tetap memastikan kebebasan individu serta keadilan bagi semua warga negara Indonesia tanpa membedakan agama atau kepercayaan yang dianut.

3. Praktik demokrasi Indonesia saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945 serta belum sepenuhnya menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Meskipun terdapat pemilihan umum yang melibatkan partisipasi masyarakat, masih terdapat tantangan seperti kecurangan pemilihan, pengaruh uang dalam politik, serta keterbatasan kebebasan berekspresi dan media. Implementasi perlindungan hak asasi manusia juga masih menghadapi kendala dalam hal kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, perlindungan hak minoritas, dan keadilan dalam sistem peradilan. Perlu upaya yang lebih besar untuk memperbaiki praktik demokrasi, memperkuat lembaga-lembaga demokrasi, dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila dan UUD NRI 1945.

4. Sikap saya terhadap kondisi di mana anggota parlemen menggunakan suara rakyat untuk melaksanakan agenda politik mereka sendiri, yang berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat, adalah sangat kritis dan tidak setuju. Sebagai wakil rakyat, anggota parlemen seharusnya bertindak sebagai perwakilan yang jujur dan bertanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat yang mereka wakili. Mereka harus mendengarkan aspirasi dan kebutuhan rakyat serta bekerja untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Tindakan anggota parlemen yang mengabaikan kepentingan nyata masyarakat dan hanya memprioritaskan agenda politik pribadi menciderai prinsip-prinsip demokrasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Hal ini mengakibatkan kegagalan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilih dan mendukung pemimpin yang berintegritas dan berkomitmen untuk melayani kepentingan rakyat, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap anggota parlemen guna memastikan mereka benar-benar mewakili suara rakyat dan menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.

5. Pendapat saya terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang memanfaatkan tradisi atau agama untuk menggerakan loyalitas dan emosi rakyat, bahkan jika itu berarti mengorbankan kepentingan individu atau kelompok, adalah sangat kritis. Dalam era demokrasi dewasa saat ini, di mana hak asasi manusia diakui dan dijunjung tinggi, tindakan semacam ini bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan mengancam kebebasan serta martabat setiap individu. Penggunaan kekuasaan kharismatik untuk tujuan yang tidak jelas dan mengorbankan hak asasi manusia menghancurkan prinsip-prinsip demokrasi yang mendasar, seperti keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap kebebasan individu. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan lembaga negara untuk melindungi dan memperkuat hak asasi manusia sebagai pijakan utama dalam menjalankan demokrasi, serta untuk memberikan pendidikan dan kesadaran kepada rakyat agar mereka dapat memahami pentingnya menjaga hak-hak asasi manusia dalam setiap tindakan dan keputusan politik.