Nama : Sanjaya Martua Hutasoit
Npm : 2212011329
Izin menjawab bu,
1. Pasal 1233 KUHPerdata, berbunyi "Tiap-tiap perikaran dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang". Makna dari pasal ini adalah perikatan mempunyai dua sumber yaitu pertama perikatan yang lahir dari persetujuan atau perjanjian, kedua perikatan yang lahir dari undang-undang. Dan Perikatan yang lahir karena undang-undang itu sendiri maksudnya adalah bahwa perikatan itu timbul karena memang undang-undang mengaturnya demikian.
2. Pasal 1235 KUHPerdata, berbunyi: “Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan”. Makna:
Bahwa pada perikatan untuk memberikan sesuatu,terdapat suatu kewajiban pokok bagi debitur untuk menyerahkan obyek perikatan (kebendaan) kepada kreditur serta wajib menjaga/memelihara hingga objek perikatan tersebut diserahkan.
3. Pasal 1239 KUHPerdata, berbunyi : "Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga". Makna dari pasal ini adalah bahwa seorang debitur yang tidak memenuhi perikatan, melakukan
wanprestasi dan karenanya harus mengganti kerugian
4. Pasal 1253 KUHPerdata, berbunyi : "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu." . Makna dari pasal ini adalah Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya.
Terimakasih banyak bu sebelum nya.