Posts made by Faiza Attallah Herlian

Nama : Faiza Attallah Herlian
NPM : 2212011480

1. Apakah yang dimaksud dengan Agen dalam kegiatan bisnis?
• Agen dalam kegiatan bisnis yaitu pelaku bisnis yang bertindak sebagai perantara dalam memasarkan barang dan jasa. Agen bertanggung jawab untuk menjual produk suatu perusahaan tertentu dan bertindak atas nama prinsipal dalam menjual barang. Agen tidak perlu mengalihkan kepemilikan atau hak atas barang/jasa yang diberi kuasa kepada prinsipal. Tugas dan tanggung jawab agen antara lain bertindak sebagai perantara dalam menjual hasil usaha tertentu dan bertindak atas nama prinsipal dalam penjualan barang. Agen juga dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu agen pendukung dan agen pelengkap. Agen pengisian ulang berperan sebagai penyalur barang, berperan sebagai pelengkap apabila terjadi kekurangan, sedangkan agen pendukung melakukan pemindahan barang seperti agen pengiriman curah dan agen angkutan khusus, agen gudang, agen penjualan.

2. Apakah ada manfaat jika dalam kegiatan bisnis kita menggunakan Agensi?
• Tentu saja ada manfaatnya dalam kegiatan bisnis menggunakan agensi atau perusahaan pihak ketiga dalam kegiatan bisnis tergantung pada jenis bisnis dan tujuan Anda.
1) Keahlian Khusus: Agensi seringkali memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu, seperti pemasaran digital, periklanan, desain grafis, atau pengembangan web. Mereka dapat memberikan akses kepada Anda terhadap tim yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih mendalam dalam area tersebut.

2) Efisiensi Biaya: Menggunakan agensi dapat menjadi lebih efisien secara finansial daripada mencoba mempekerjakan dan melatih staf internal dan hanya membayar untuk layanan yang diperlukan, tanpa harus menanggung biaya overhead penuh.

3) Fleksibilitas: Agensi sering dapat menyesuaikan layanan mereka sesuai dengan kebutuhan Anda saat ini. Anda dapat mengontrak mereka untuk proyek tertentu atau dalam jangka waktu tertentu, yang memberikan fleksibilitas dalam manajemen sumber daya.

3.
https://youtu.be/wdnlvq_sOD4?si=UTvpQCUuDkEiv7Ex
Nama : Faiza Attallah Herlian
NPM : 2212011480

Perbedaan Konsep Perusahaan, Perdagangan Bisnis dan Pekerjaan serta keterkaitan antara keempat konsep tersebut dilihat dari kacamata hukum.

Perusahaan merupakan entitas hukum yang didirikan dengan tujuan menjalankan berbagai kegiatan bisnis atau komersial yang dapat berbentuk perseorangan atau badan hukum. Hukum bisnis mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan.

Perdagangan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan. Perdagangan meliputi peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya. Hukum dagang merupakan serangkaian peraturan yang mengatur segala kegiatan dalam melakukan perdagangan dengan tujuan mendapatkan profit.

Bisnis merupakan suatu hal yang mencakup berbagai aktivitas ekonomi, termasuk perusahaan dan perdagangan serta merujuk pada semua aspek produksi, distribusi, dan pertukaran barang atau jasa untuk mendapatkan laba.

Pekerjaan merujuk pada aktivitas yang dilakukan oleh individu atau karyawan yang bekerja untuk perusahaan atau bisnis tertentu yang merupakan aspek dari bisnis di mana individu dipekerjakan dan dibayar untuk melakukan tugas.

Keterkaitan :
Ke-4 konsep tersebut merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan seperti perusahaan dapat terlibat dalam berbagai bisnis atau perdagangan, tergantung pada sektor dan tujuannya dan juga bisnis melakukan aktivitas perdagangan untuk membeli dan menjual barang atau jasa.
Dari ke-4 konsep tersebut memiliki keterkaitan serta tujuan untuk memperoleh keuntungan serta meningkatkan perkenomian suatu negara.

PIH23 -> Forum 6

by Faiza Attallah Herlian -
Faiza Attallah Herlian
2212011480

Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.

Sistem hukum juga dapat diartikan sebagai suatu kesatuan sistem yang tersusun atas integralitas berbagai komponen sistem hukum, yang masing-masing memiliki fungsi tersendiri dan terikat dalam satu kesatuan hubungan yang saling terkait, bergantung, memengaruhi, bergerak dalam kesatuan proses, yaitu proses sistem hukum, untuk mewujudkan tujuan hukum.

Sistem hukum merupakan satu kesatuan sistem besar yang tersusun atas sub-subsistem yang lebih kecil, yaitu subsistem pendidikan, pembentukan hukum, penerapan hukum dan lain-lain, yang hakikatnya merupakan sistem tersendiri dengan proses tersendiri pula.