Nama : Muhammad Faqih Hiamawan
NPM : 2215061122
Kelas : PSTI B
Analisis Jurnal Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Jurnal Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani yang dianalisis kali ini ditulis oleh Aulia Rosa Nasution. Jurnal ini membahas tentang urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi. Dalam jurnal disebutkan tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan ialah menjadikan warga negara yang cerdas dan bisa men-support keberlangsungan negara. Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa citizenship berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organiasi pemerintah, mengelola kekuasaaan, hak-hak hukum, dan tanggung jawab.
Demokrasi memiliki arti kedaulatan atau kekuasaan sepenuhnya ada pada rakyat. Indonesia sebagai negara demokrasi memiliki upaya dalam membangun nilai-nilai demokrasi, salah satu contohnya adalah melalui
Pendidikan Kewarganegaraan. Menurut Azra,
Pendidikan Kewarganegaraan dapat membangun demokrasi, oleh karena itu perlu upaya kuat oleh negara agar menjadi lebih demokratis.
Menurut cendikiawan Nurcholish Madjid dalam (trial and error) (Latif, 2007: 39), ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1. kesadaran akan pluralisme
2. musyarawah
3. cara cara – cara yang sesuai tujuan;
4. norma kejujuran dalam pemufakatan;
5. kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6. percobaan dan kesalahan
Keenam hal di atas membutuhkan ketegasan serta dukungan pemerintah agar norma-norma tersebut dapat diwujudkan demi tegaknya prinsip demokrasi, keterlibatan rakyat merupakan hal yang sangat penting untuk mendorong sikap tegas terhadap kelompo-kelompok yang ingin mencederai norma-norma demokrasi.
Menurut John Locke Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan YME sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1. kebebasan,
2. kemerdekaan,
3. persamaan dan
4. keadilan.
Masyarakat Madai (civil society) menurut Ibrahim adalah system sosial yang berdasarkan prinsp moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Menurut Ubaedillah, 2008. Unsur pokok tang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1. wilayah public yang bebas (free public spehere)
2. demokrasi (democracy)
3. toleransi (tolerance)
4. kemajemukan (pluralism)
5. keadilan sosial (social justice)