Posts made by Muhammad Faqih Himawan

Nama : Muhammad Faqih Himawan
NPM : 2215061122
Prodi : Teknik Informatika
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela negara merupakan kewajiban untuk seluruh warga negara yang di tinggalinya. Seperti disaat seluruh negara terserang pandemi covid-19, setiap negara wajib melakukan bela negara karena untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negaranya sendiri. Contoh bela negara di saat pandemi yaitu dengan tetap berdiam diri dirumah masing-masing untuk meminimalisir orang agar tidak terkena covid, serta untuk tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.

Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara itu sangat penting bagi warga negara karena untuk membuktikan kecintaan dan kesetiaan setiap warga negaranya. Banyak kasus di lingkungan sosial kita terkait bela negara yang apabila kita abaikan akan berdampak buruk untuk kedepannya, maka dari itu kita harus tangani dengan serius masalah terkait bela negara agar berdampak baik untuk kedepannya.

Salah satu contohnya yaitu berkaitan dengan pandemi covid-19. Kita harus selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19.

Adapun dampak dari pandemi ini, yaitu seperti banyaknya masyarakat yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk keluarganya. Penyebab dari banyaknya masyarakat yang terkena PHK karena perusahaan bangkrut akibat pandemi covid-19.

Dasar Hukum Bela Negara:
tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Winarno (2014) wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945.
Nama: Muhammad Faqih Himawan
NPM: 2215061122
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika

Ketahanan Nasional

a. Pengertian
Ketahanan nasional ialah kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang akan datang. Dapat juga diartikan kemampuan mengembangkan kehidupan nasional. Ancaman yang akan datang dapat bersifat langsung atau tidak langsung dan dapat berasal dari dalam ataupun luar.

b. Berbagai macam ancaman bagi bangsa Indonesia merupakan:
1. Tantangan
2. Ancaman
3. Hambatan
4. Gangguan
Hal tersebut menimbulkan kerugian bagi bangsa Indonesia

c. Hal yang dibutuhkan untuk menghadapi ancaman
1. Integritas
2. Identitas
3. Kelangsungan hidup
4. Perjuangan mencapai tujuan nasional

d. Bentuk ancaman
1. Ancaman unsur TRIGATRA
- Lokasi dan posisi geografis
- Keadaan dan kekayaan alam
- Kemampuan penduduk
2. Ancaman unsur PANCAGATRA
- Ideologi
- Politik
- Ekonomi
- Sosbud
- Hankam

e. Upaya yang harus dilakukan untuk menghadapi ancaman TRIGATRA
1. Peningkatan posisi laut dan darat, serta kemampuan diplomasi dengan negara yang berupaya mengeksploitasi
2. Memaksimalkan kekayaan sumber daya alam
3. Pendidikan yang layak

f. Upaya untuk menghadapi ancaman PANCAGATRA
1. Rangkaian nilai mampu menanggung aspirasi
2. Demokrasi, keseimbangan input dan output
3. Meningkatkan sarana, modal, teknologi
4. Melestarikan tradisi, meningkatkan pendidikan, dan melatih kepemimpinan
5. Partisipasi dan kesadaran untuk mempertahankan dan membela negara
Nama: Muhammad Faqih Himawan
NPM: 2215061122
Kelas: PSTI B
Prodi: Teknik Informatika

A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Berdasarkan artikel yang berjudul "Awan gelap untuk HAM di Indonesia" berisi tentang bagaimana implementasi HAM di Indonesia yang masih buruk, banyak terjadi pelanggaran HAM di masa lalu dan penanganan konflik SDA yang terjadi di tahun 2019.
Hal positif yang dapat diambil ialah perlunya pemahaman tentang HAM di setiap jenjang pendidikan agar diskriminasi dan paham-paham radikalisme tidak berkembang di sekitar kita. Penting juga bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan dan melindungi hak asasi seluruh warga negara Indonesia.

B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa?
Demokrasi di Indonesia yang diambil dari nilai-nilai adat memang merupakan sesuatu yang tidak salah, Indonesia dari dulu terkenal dengan budaya dan tradisinya, di mana bangsa ini mengedepankan sopan santun serta adab saat berbicara, akan tetapi hal ini juga dapat membatasi ketajaman argumentasi di dalam kritik karena dianggap tidak sopan. Maka dari itu, perlu adanya filterisasi kata-kata di dalam menyampaikan pendapat di depan khalayak ramai. Demokrasi yang berke-Tuhanan YME merupakan implementasi dari nilai sila pertama, karena bagaimana pun setiap warga negara berhak memilih keyakinannya tanpa paksaan.

C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Praktik demokrasi Indonesia saat ini masih sangat jauh dari kata sesuai, karena dapat dilihat dari data yang ada indeks demokrasi Indonesia menurun tiap tahunnya, hal ini dikarenakan sikap otoriter pemerintah yang cenderung anti kritik dan menyalahi hak warga negara yaitu menyampaikan pendapat.

D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Hal tersbebut merupakan sikap munafik di mana hal yang dilakukan tak sesuai dengan kenyataan, mereka mengatas namakan rakyat untuk kepentingan sendiri dan kelompok. Menurut saya, sikap yang kita lakukan sebagai masyarakat ialah memberi kritik agar mereka tersadar bahwa apa yang dilakukan mereka tidak memiliki dampak baik bagi masyarakat. Hak kita untuk memperoleh dan menagih janji yang telah mereka umumkan di masa kampanye, karena bagaimana pun mereka digaji oleh rakyat, maka dari itu sudah seharusnya mereka bekerja untuk rakyat bukan untuk partai.

E. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Menurut saya, mereka yang memiliki privilege dipercaya oleh banyak orang dan memiliki masa yang banyak namun memanfaatkannya sebagai tumbal untuk suatu tujuan tertentu merupakan pihak yang harus diwaspadai karena bisa saja mereka menggerakan massa untuk melakukan sebuah tindakan yang merugikan. Contohnya mengadu domba, menyebarkan hoaks agar terjadi pertikaian di masyarakat, dan agar suatu kelompok masyarakat membenci pihak-pihak tertentu. Hal ini merupakan suatu tindak yang melanggar ham karena pihak ini memengaruhi orang lain dengan memanfaatkan kepercayaan mereka kemudian menggiring opini guna memperoleh keuntungan.