Nama : Muhammad Faqih Himawan
NPM : 2215061122
Prodi : Teknik Informatika
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela negara merupakan kewajiban untuk seluruh warga negara yang di tinggalinya. Seperti disaat seluruh negara terserang pandemi covid-19, setiap negara wajib melakukan bela negara karena untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negaranya sendiri. Contoh bela negara di saat pandemi yaitu dengan tetap berdiam diri dirumah masing-masing untuk meminimalisir orang agar tidak terkena covid, serta untuk tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara itu sangat penting bagi warga negara karena untuk membuktikan kecintaan dan kesetiaan setiap warga negaranya. Banyak kasus di lingkungan sosial kita terkait bela negara yang apabila kita abaikan akan berdampak buruk untuk kedepannya, maka dari itu kita harus tangani dengan serius masalah terkait bela negara agar berdampak baik untuk kedepannya.
Salah satu contohnya yaitu berkaitan dengan pandemi covid-19. Kita harus selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19.
Adapun dampak dari pandemi ini, yaitu seperti banyaknya masyarakat yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk keluarganya. Penyebab dari banyaknya masyarakat yang terkena PHK karena perusahaan bangkrut akibat pandemi covid-19.
Dasar Hukum Bela Negara:
tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Winarno (2014) wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945.
NPM : 2215061122
Prodi : Teknik Informatika
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela negara merupakan kewajiban untuk seluruh warga negara yang di tinggalinya. Seperti disaat seluruh negara terserang pandemi covid-19, setiap negara wajib melakukan bela negara karena untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negaranya sendiri. Contoh bela negara di saat pandemi yaitu dengan tetap berdiam diri dirumah masing-masing untuk meminimalisir orang agar tidak terkena covid, serta untuk tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara itu sangat penting bagi warga negara karena untuk membuktikan kecintaan dan kesetiaan setiap warga negaranya. Banyak kasus di lingkungan sosial kita terkait bela negara yang apabila kita abaikan akan berdampak buruk untuk kedepannya, maka dari itu kita harus tangani dengan serius masalah terkait bela negara agar berdampak baik untuk kedepannya.
Salah satu contohnya yaitu berkaitan dengan pandemi covid-19. Kita harus selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19.
Adapun dampak dari pandemi ini, yaitu seperti banyaknya masyarakat yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk keluarganya. Penyebab dari banyaknya masyarakat yang terkena PHK karena perusahaan bangkrut akibat pandemi covid-19.
Dasar Hukum Bela Negara:
tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Winarno (2014) wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945.