NAMA : Muhammad Faqih Himawan
NPM : 2215061122
KELAS : PSTI B
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA
ANALISIS JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
( Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
Pada zaman orde baru, komunitas Tionghoa mengalami deskriminasi dan tidak diterima oleh pemerintahan Soeharto. Mereka berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara dan memilih untuk dilindungi oleh undang-undang. Perjuangan itu pun membuahkan hasil dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Untuk pertama kalinya, Ibu Kota Jakarta dipimpin oleh warga keturunan Tionghoa yaitu Ahok.
Pemaparan pendahuluan di atas berkorelasi dengan Perlindungan Hukum.
A. Perlindungan Hukum
Menurut Philipus M.Hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam
pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
B. Penegakan Hukum
Menurut Sudarto (1986 : 32), penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan
melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Secara konsepsional inti penegakan hukum terletak di upaya menyerasikan hubungan nilai-nilai yang telah dijabarkan dalam kaidah-kaidah sebagai rangkaian penjabaran untuk menciptakan, memlihara, dan dan mempertahankan pergaulan hidup. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Negara harus menjamin hak-hak setiap warga negara sebagaimana fungsinya yang telah diatur di dalam konstitusi.