Posts made by Meidiyana .

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Meidiyana . -
NAMA : Meidiyana
NPM : 2215061063
KELAS : PSTI-C

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN

Kata “kewarganegaraan” berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.

Penerapan pendidikan kewarganegaraan ini memiliki beberapa landasann idiil. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber historis substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa. Serta sumber politik yaitu dimuatnya dokumen dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegara Negara (1968).

PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Meidiyana . -
NAMA : Meidiyana
NPM : 2215061063
KELAS : PSTI-C

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

Demokrasi ini sangat berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia. Menurut UU No 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.

Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya:
1) wilayah public yang bebas (free public spehere)
2) demokrasi (democracy)
3) toleransi (tolerance)
4) kemajemukan (pluralism)
5) keadilan sosial (social justice)