Posts made by Meidiyana .

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Meidiyana . -
NAMA : Meidiyana
NPM : 2215061063
KELAS: PSTI-C
PRODI: Teknik Informatika

PRETEST (Analisis Video) Supremasi Hukum

Supremasi hukum adalah konsep bahwa hukum adalah yang tertinggi dalam sistem hukum suatu negara atau masyarakat, dan bahwa setiap orang, termasuk pemerintah, di bawah kekuasaan hukum yang sama. Prinsip ini menekankan bahwa tidak boleh ada orang atau lembaga yang di atas hukum atau di bawah pengaruh orang yang berkuasa. Supremasi hukum juga menegaskan bahwa pembuatan keputusan hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan adil, dan diterapkan secara konsisten dan objektif. Dengan demikian, supremasi hukum sangat penting dalam menjaga keamanan, keadilan, dan kebebasan dalam masyarakat.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Meidiyana . -
Nama: Meidiyana
NPM: 2215061063
Kelas: PSTI-C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Menurut saya pribadi, saya sangat setuju dengan dikatakannya tidak melibatkan anak-anak saat demo karena benar seperti yang dikatakan bu Risma bahwa mereka belum tentu mengerti apa yang didemonstrasikan. Bukan hanya anak-anak, bahkan terkadang masih banyak orangtua ataupun mahasiswa yang tidak mengerti isi dari permasalahan yang didemonstrasikan sehingga terkadang dapat menimbulkan kericuhan saat demo. Selain itu hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah bahwa masih ada petinggi negara yang sangat memperdulikan terkait anak-anak, selain itu dengan ada berita seperti ini membuat orang-orang yang ingin ikut demo dapat memahami terlebih dahulu apa yang akan mereka suarakan.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya, solusi yang dapat saya berikan untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi adalah setiap orang yang ingin menyampaikan aspirasi ada baiknya memahami dulu dengan baik apa isi dari permasalahan yang sedang terjadi sehingga mereka tidak hanya datang tanpa tau apa yang dipermasalahkan lalu membuat kericuhan. Lalu ada baiknya setiap orang yang mengikuti demo harus tetap aware dengan sekitar dalam artian tidak merusak fasilitas-fasilitas umum seperti membakar ataupun mencoret-coret. Selain itu, aksi demo ini seharusnya tidak melibatkan fisik seperti saling mendorong ataupun melempar batu dengan aparat kepolisian.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia.
Kewajiban dasar manusia yang harus dipenuhi adalah, sebagai berikut:
1. kewajiban manusia untuk menjalankan tugas sebagai manusia,
2. kewajiban moral atas dasar norma benar dan salah sebagaimana diterima dan diakui oleh masyarakat,
3. kewajiban sosial atas dasar norma dan tingkah laku lingkungan sosial,
4. kewajiban kepada Tuhan Sang Pencipta.
Kewajiban dasar ini bukan berarti menjadikan hak dibatasi. Sebagian besar kewаjibаn dasаr manusia berhubungаn dengan hak-hak sosiаl, budаya, ekonomi dаn politik. Kewajiban dаsar manusia berlаku untuk semuа orang. Kewаjiban dasаr manusia dipisahkаn аtas beberаpa golongan, yаitu:
1. kewajibаn politik dаn hukum, yaitu semuа orang harus mendаpat perlindungan hak-hаk dаsar secаra politik dan hukum.
2. kewajiban ekonomi dan sosiаl. Semuа orang hаrus mendapat perlindungаn hak-hak sosial ekonomi dаn budаya termаsuk pekerjaan yаng layak.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Meidiyana . -
Nama: Meidiyana
NPM: 2215061063
Kelas: PSTI-C

Menengok perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata telah terjadi dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi atau undang-undang dasar yang diberlakukan. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Alasan yang mendasari kenapa suatu konstitusi itu harus diubah adalah:
1. Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan.
2. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap.
3. Perlunya memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya. Seperti memberbaiki konsisteni hubungan antar bab, antar pasal, serta antara bab dan pasal.

Berikut ini perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Pertama - UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada periode ini, Indonesia baru terbentuk sehingga membutuhkan pondasi, karena kesadaran bersama maka sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.

2. Periode Kedua - RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Indonesia yang saat itu adalah negara baru merdeka dari para penjajah harus merasakan tekanan lagi karena pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari semua usaha Belanda untuk menduduki Indonesia kembali maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Wilayah negara RIS meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.

3. Periode Ketiga - UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan konstitusi menjadi negara RIS tidak bertahan lama karena sesungguhnya Indonesia adalah negara yang menghendaki sifat kesatuan. Hal ini menyebabkan konstitusi RIS di gulingkan dan Indonesia berusaha kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, untuk membentuk negara kesatuan dibutuhkan undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode Keempat - UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)
Kembali berlakunya UUD 1945 adalah karena dekrit presiden 5 Juli 1945. Kemudian terjadi perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Alasan perubahan ini terjadi adalah karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.