Nadifah Isma Aulia
2215061045
PSTI A
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
Secara etimologis "demokrasi" terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Menurut Ahmad Syafi'l Maarif, demokrasi bukanlah suatu wacara, pola pikir, atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi. Lebih lanjut menurut Azra, Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme; (Kesadaran akan kemajemukan tidak sekedar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk)
2) musyarawah; (Makna dan semangat musyawarah adalah mengharuskan adanya kesadaran dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negoisasi dan kompromi-kompromis sosial secara damai dan politik dan bebas dalam setiap keputusan bersama)
3) cara cara cara yang sesuai tujuan; (hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Demokrasi pada hakikatnya tidak hanya dilakukan sebatas pelaksanaan prosedur- prosedur demokrasi (pemilu, suksesi kepemimpinan atau aturan mainnya) akan teapi harus dilakukan secara santun dan beradab)
4) norma kejujuran dalam pemufakatan; (Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap perbedaan pendapat atau orang lain)
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; (Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism) merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada itikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude))
6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39) (Demokrasi bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap saji tetapi ia merpakan sebuah proses tanpa henti. Dalam kerangka ini demokrasi membutuhkan percobaan-percobaan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan atau kesalahan dalam praktik untuk berdemokrasi)
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Pemikiran John Locke tentang HAM berasal dari gagasan Thomas Hobbes yang mengatakan bawa manusia adalah homo homini lupus, bellum omnium contra omnes (manusia adalah serigala, satu sama lainnya saling menyerang).
Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu;
1)kebebasan,
2) kemerdekaan,
3) persamaan dan
4) keadilan
Pendidikan Kewarganegaraan atau civics adalah pendidikan yang amat penting di dalam mendidik karakter masyarakat bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab