Posts made by Nadifah Isma Aulia

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by Nadifah Isma Aulia -
Nama: Nadifah Isma Aulia
NPM: 2215061045
Kelas: PSTI A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal postif yang saya dapatkan dari membaca artikel diatas adalah dengan cara mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional. Lalu, sebagai masyarakat juga kita harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat. Yang harus dibenahi yaitu kesadaran para pembuat UU yang telah mengabaikan konstitusi. UU dapat saja berisi hal yang secara formil bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara, sehingga MK memutuskan untuk membatalkan suatu UU yang dimohonkan untuk diuji. Jika tidak ada tindak lanjut, maka negara telah mengabaikan konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum.Sebagai pembuat UU, hendaknya mereka menyadari konstitusi-konstitusi yang sudah berlaku di Indonesia.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Arti penting konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layak kah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang kurang konstitusional antara lain:
1. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi)
2. Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.
Menurut saya, perbuatan-perbuatan pejabat negara yang tidak konstitusional itu layak mendapatkan hukuman yang maksimal

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by Nadifah Isma Aulia -
Nadifah isma Aulia
2215061045
PSTI A

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
= Hal positif yang didapat dari artikel ini yaitu kita diminta untuk selalu mawas diri dan mengikuti aturan pemerintah dengan niat baik nya. Kita juga diminta untuk Bahu-membahu antara negara dan warga. Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar karena pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
= Negara yang tidak memiliki konstitusi cenderung susah dalam berkembang dan memudahkan negara tersebut untuk dijajah. Karena konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dan berpengaruh terhadap berdirinya suatu negara
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
= Tantangan internal kehidupan bernegara saat ini adalah keanekaragaman suku bangsa, kesenjangan sosial dan ekonomi, dan separatisme dan radikalisme. Sedangkan tantangan eksternal yang berasal dari luar NKRI antara lain dampak globalisasi, intervensi negara asing, serta masuknya sindikat narkoba internasional. Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan dalam kehidupan bernegara karena semua aturan bernegara sudah disusun rapi dalam UUD NRI 1945 dan pasal-pasal nya
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
= Menurut saya, Negara kesatuan merupakan konsepsi tentang bentuk negara, dan republik adalah konsepsi mengenai bentuk pemerintahan yang dipilih dalam rangka UUD 1945. Untuk saat ini belum ada konsep negara yang perlu diperbaiki.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Nadifah Isma Aulia -
Nadifah Isma Aulia
2215061045
PSTI A

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Ada 4 konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, antara lain:
1. UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. UUD RIS
Konstitusi yang ditetapkan yaitu RIS (Republik Indonesia Serikat). Republiknya pun juga RIS
3. UUD sementara 1950 (interine constitution)
Setelah pemilu pada 1955, terjadi perdebatan antara Islam dengan tukang tentang piagam jakarta. Akibatnya konstituante tidak menghasilkan konstitusi dan akhirnya pada tahun 1959 diberlakukan dekrit presiden. Dan UUD 1945 berlaku lagi
4. UUD 1945
Ada perubahan pada UUD 1945 yaitu terdapat penjelasan pada lampiran UUD 1945 yang baru, yang disusun oleh Soepomo dkk. Pada 15 Februari dimumumkan pada siaran publik penjelasan tentang UUD 1945. Penjelasan itu dokumen terpisah, yang kemudian disatukan menjadi kesatuan yang tidak terpisah oleh kepres 150 tahun 1959. Di dalam kepres terdapat perkataan Soekarno, yaitu "Kami berkeyakinan, bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suatu konstitusi". Naskah yang dipegang saat ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran. Perubahan pada UUD 1945 ini bersifat bersyarat, yaitu yang pertama adanya adendum (lampiran). "Dengan ditetapkannya perubahan UUD RI tahun 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal" ini merupakan bunyi pasal 2 aturan tambahan yang diputuskan pada perubahan kedua pada tahun 2002.