Posts made by Nadifah Isma Aulia

Nadifah Isma Aulia
2215061045
PSTI A
Teknik Informatika

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Philips M. Hadjon juga menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in act) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Josep Golstein membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu total enforcement, full enforcement dan actual enforcement.

Menurut Muladi (1995 : 41), sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana (criminal law application) Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif (normative system)
2) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system)
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system),

Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya
Nadifah Isma Aulia
2215061045
PSTI A
Mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan

Judul: Supremasi Hukum Bagian 2
Author: GCED ISOLAedu (YouTube channel) oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd.
Isi Video:
Dalam berbagai variasi, hukum merupakan suatu lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan menata masyarakat. Hukum sudah dibuat menjadi order yang disengaja seperti hukum modern seperti sekarang ini. Hukum modern memiliki peran atas sosial politik dan dicari ditengah tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Sebagaimana tercantum dalam UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan “Indonesia adalah negara hukum”, dalam kaitannya dengan keinginannya untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini.

Reformasi 1998 membuka babak baru dalam hukum di Indonesia. Slogan reformasi 1998 antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis. Sedangkan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom atas dasar asas otonomi. Disini juga terbentuk lembaga-lembaga swadaya masyarakat antara lain Indonesia Corruptor Watch (ICW), Indonesia Police Watch dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI)

Nadifah Isma Aulia

2215061045

PSTI A

 

Supremasi Hukum

Lembaga negara ada 3, yaitu:

1.     Lembaga Legislatif, Ialah lembaga yang bertugas membuat atau merancang undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat hingga menjadi sebuah undang-undang.

2.     Lembaga Eksekutif, merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif terdiri dari presiden dan wakil presiden.

3.     Lembaga Yudikatif, merupakan suatu badan dengan sifat yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan

Semboyan Bhineka Tunggal ika juga menuntut ika untuk mewujudkan tujuan negara dengan sebaik baiknya. Dimasa lalu, sentralisme dan otoriter menegakkan kebhinekaan tersebut. Usaha untuk mencegah kerusakan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Untuk itu ketahanan hukum dalam bentuk pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian, bukan malah penghambat

Seperti kata-kata bijak  “pertahanan bukanlah alat-alat perang, bukanlah sains dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita dalah hukum dan keteraturan” -Albert Einstein