NPM: 2215061045
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika
Nadifah Isma Aulia
2215061045
PSTI A
Supremasi Hukum
Lembaga negara ada 3, yaitu:
1. Lembaga Legislatif, Ialah lembaga yang bertugas membuat atau merancang undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat hingga menjadi sebuah undang-undang.
2. Lembaga Eksekutif, merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif terdiri dari presiden dan wakil presiden.
3. Lembaga Yudikatif, merupakan suatu badan dengan sifat yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan
Semboyan Bhineka Tunggal ika juga menuntut ika untuk mewujudkan tujuan negara dengan sebaik baiknya. Dimasa lalu, sentralisme dan otoriter menegakkan kebhinekaan tersebut. Usaha untuk mencegah kerusakan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Untuk itu ketahanan hukum dalam bentuk pengaturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian, bukan malah penghambat
Seperti kata-kata bijak “pertahanan bukanlah alat-alat perang, bukanlah sains dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita dalah hukum dan keteraturan” -Albert Einstein