Nama : Leo Fetri Hendli
NPM : 2215061020
Kelas : PSTI D
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu pendidikan yang memiliki urgensi yang penting bagi bangsa ini. Dimana membahas mengenai hubungan antara manusia dengan manusia lain serta organisasi yang lebih luas. Pendidikan kewarganegaraan sendiri bertujuan untuk membangun karakter anak bangsa menjadi lebih luhur. Meningkatkan hubungan antar para warga masyarakat.
Demokrasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct
democracy) adalah demokrasi yang secara
langsung melibatkan rakyat untuk
pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan.
Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat
menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
Pemahaman mengenai demokrasi di
Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan
informasi.
Demi terciptanya proses demokrasi,
setelah terbentuknya sebuah pemerintahan
demokratis lewat mekanisme pemilu
demokratis, negara berkewajiban untuk
membuka saluran-saluran demokrasi baik
secara formal melalui Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga
saluran-saluran non-formal seperti fasilitas-
fasilitas umu, atau ruang public (public spheres)sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. Sarana ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.
NPM : 2215061020
Kelas : PSTI D
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu pendidikan yang memiliki urgensi yang penting bagi bangsa ini. Dimana membahas mengenai hubungan antara manusia dengan manusia lain serta organisasi yang lebih luas. Pendidikan kewarganegaraan sendiri bertujuan untuk membangun karakter anak bangsa menjadi lebih luhur. Meningkatkan hubungan antar para warga masyarakat.
Demokrasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct
democracy) adalah demokrasi yang secara
langsung melibatkan rakyat untuk
pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan.
Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat
menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
Pemahaman mengenai demokrasi di
Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan
informasi.
Demi terciptanya proses demokrasi,
setelah terbentuknya sebuah pemerintahan
demokratis lewat mekanisme pemilu
demokratis, negara berkewajiban untuk
membuka saluran-saluran demokrasi baik
secara formal melalui Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga
saluran-saluran non-formal seperti fasilitas-
fasilitas umu, atau ruang public (public spheres)sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. Sarana ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.